SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan dan menetapkan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah atau IM, Jumat (24/4).
Sebab, IM diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana desa (DD) 2023 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 585.106.750.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski E mengatakan, penahanan dan penetapan tersangka telah melalui berbagai tahapan yang cukup panjang.
”Kejari menetapkan IM sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (16/4),” katanya.
Endro mengungkapkan, terdapat tiga modus yang dilakukan oleh tersangka. Di antaranya melalui proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbung dan Dusun Dandan serta melalui program peningkatan produksi pangan.
”Juga lewat penyertaan modal BUMDes yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan alias fiktif,” ucapnya.
Menurutnya, selama menggarap program tersebut, IM memerintahkan bendahara desa setempat agar menyerahkan seluruh DD yang cair kepadanya.
IM juga memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban dengan cara memerintahkan pemalsuan kuitansi pembelian dan memasukkan tanda tangan sekretaris desa pada dokumen verifikasi LPj serta menggunakan DD untuk kepentingan pribadi, yakni membayar utang.
”Hasil ekspose perkara pada Kamis (16/4) menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum. Temuan itu menguatkan adanya dugaan tipikor berupa penyimpangan pengelolaan DD,” ungkapnya.
Dijelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
”Tim penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Tersangka selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas II-B Sumenep,” terangnya.
Ditambahkan, pihaknya masih akan terus mendalami potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Dia memastikan proses hukum akan terus berjalan sampai tuntas dan secara profesional.
Salah satu tujuannya untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ”Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap mengusut kasus ini,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti