SUMENEP, RadarMadura.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPRS Bhakti Sumekar.
Pansus menekankan agar penyertaan modal memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Terutama di sektor pertanian dan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Perseroda BPRS Bhakti Sumekar Rasidi menjelaskan, pembahasan awal telah dilakukan bersama Perseroda BPRS Bhakti Sumekar. Serta dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP).
Penyertaan modal tersebut direncanakan dikelola oleh BPRS dalam bentuk pembiayaan atau pinjaman kepada petani. Namun, pembahasan tahap awal difokuskan pada petani bawang merah di Kecamatan Rubaru.
Setelah pengembalian pinjaman berjalan, pembiayaan akan diperluas ke komoditas pertanian lainnya, termasuk sektor peternakan. ”Rencananya juga akan diperluas ke komoditas pertanian lain di Sumenep,” terangnya, Minggu (19/4).
Baca Juga: Warga Sapeken Keluhkan Kelangkaan BBM, Camat Klaim Tak Terjadi Lonjakan Harga
Besaran penyertaan modal ke Perseroda BPRS Bhakti Sumekar Rp 3.225.000.000. Dana tersebut akan dikelola dengan skema pinjaman berbunga rendah kepada petani. Namun, secara teknis, baik mekanisme pembiayaan maupun pengelolaan permodalan akan diatur lebih lanjut dalam regulasi tersebut.
Rasidi menegaskan, setiap anggaran yang disalurkan harus memiliki kejelasan peruntukan serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pansus meminta analisis mendalam sebelum program dijalankan agar tidak membebani petani.
Pihaknya juga menekankan pentingnya tata kelola yang profesional dan transparan. Maka, sumber daya manusia (SDM) yang mengelola lembaga tersebut harus kompeten dan memiliki integritas agar program berjalan optimal.
Rasidi berharap, penyertaan modal tersebut dapat menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui sektor produktif seperti pertanian dan UMKM. Dia juga menyebut pembahasan masih tahap awal dan akan kembali didalami dalam rapat pansus berikutnya.
”Mudah-mudahan perda ini bisa selesai tahun ini juga, sehingga petani dapat memanfaatkan pinjaman dengan bunga rendah,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri