SUMENEP, RadarMadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menegaskan pentingnya regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur mekanisme pemanfaatan aset pemerintah untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Penegasan itu muncul menyusul masih adanya 93 desa dan kelurahan di Sumenep yang belum memiliki lahan untuk mendirikan gerai KDMP.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menyarankan desa yang tidak memiliki lahan agar memanfaatkan aset pemerintah di luar tanah kas desa (TKD).
Dia mencontohkan, aset yang bisa digunakan antara lain bangunan sekolah yang tidak terpakai, bekas pasar, hingga lahan milik kementerian seperti Perhutani, dengan mekanisme pengajuan permohonan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Sumenep Masdawi menegaskan, penggunaan aset pemerintah tidak boleh dilakukan tanpa mekanisme yang jelas.
Baca Juga: Belum Ditender, Proyek Jalan Lingkar Bandara Trunojoyo Dilanjutkan
”Regulasinya ada atau tidak? Perdanya ada atau tidak? Bagaimanapun mekanismenya harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, pembangunan gerai KDMP yang melibatkan pihak ketiga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila tidak diatur secara komprehensif.
”Jangan terburu-buru tanpa perencanaan yang matang. Pola kerja samanya harus jelas dan tertuang dalam aturan,” ujarnya.
Masdawi menambahkan, DPRD selama ini telah beberapa kali menyoroti pembangunan gerai KDMP agar menjadi bahan evaluasi. Tujuannya, supaya program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
”Program ini harus jelas, terutama terkait penggunaan aset pemerintah, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya. (tif/han)
Editor : Amin Basiri