SUMENEP, RadarMadura.id – Konflik di pesisir pantai Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, kembali memanas Minggu (5/4).
Itu terjadi karena adanya aktivitas alat berat yang beroperasi untuk menguruk pantai untuk dibuat tambak garam. Aktivitas tersebut dihentikan paksa oleh warga setempat.
Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Ahmad Shiddiq menyatakan, informasi aktivitas pengerukan telah menyebar di telinga warga jauh-jauh hari.
Ternyata isu tersebut benar-benar terjadi. Terdapat satu unit ekskavator yang terlihat beroperasi di pantai, Minggu (5/4).
”Kami langsung bergerak dan menghentikan aktivitas tersebut. Karena kami berpedoman pada kesepakatan awal agar tidak ada aktivitas sebelum kasusnya yang di Polda ada titik terang,” katanya.
Pemanfaatan pesisir pantai untuk tambak garam itu sudah lama ditentang warga. Sebab, keberadaannya sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada hasil laut. Karena dianggap akan merusak ekosistem.
”Saya bersama warga akan terus melakukan penolakan atas rencana reklamasi pantai untuk kepentingan tambak garam. Kita akan tetap terus berjuang agar laut tetap sebagai laut karena dari laut itulah kami mencari penghidupan,” tegas Shiddiq.
Kuasa hukum warga Tapakerbau, Marlaf Sucipto mengatakan, pengembang memaksakan diri untuk melakukan reklamasi pantai guna dimanfaatkan sebagai tambak garam. Padahal proses hukum masih berlangsung di Polda Jatim.
”Di tengah proses hukum masih bergulir, mereka masih memaksakan diri untuk mereklamasi laut menjadi tambak garam,” katanya.
Sementara kuasa hukum pemilik pengembang tambak garam, Herman, belum bisa dimintai keterangan berkenaan dengan aktivitas penolakan dari warga tersebut. Berulang kali dihubungi ke nomor handphone-nya tidak merespons.
Sekadar informasi, konflik tersebut terjadi pada pertengahan 2023 lalu. Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, memprotes adanya pemanfaatan kawasan pesisir sebagai tambak garam.
Konflik tersebut akhirnya reda setelah dilakukan pertemuan kedua belah pihak pada Desember 2023. Kemudian terjalin kesepakatan untuk penghentian pemanfaatan kawasan pesisir.
Lalu pada Senin (13/1/2025), tiba-tiba terdapat surat pemberitahuan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forpkot kepada Polres Sumenep.
Dalam suratnya itu disampaikan bahwa penggarapan lahan tambak garam tersebut akan dilakukan pada Selasa (21/1/2025). Namun rencana itu gagal karena warga protes. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti