Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penugasan PPPK ke KDMP Berlaku Lima Tahun

Hera Marylia Damayanti • 2026-03-27 10:28:40
BELUM TUNTAS: Pengendara sepeda motor melintas di depan gerai KDMP di Jalan Jokotole, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Kamis (26/3). (MOH. LATIF/JPRM)
BELUM TUNTAS: Pengendara sepeda motor melintas di depan gerai KDMP di Jalan Jokotole, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Kamis (26/3). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal ditugaskan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Penugasan tersebut diperkirakan berlaku selama lima tahun tanpa mengubah status kepegawaiannya. 

Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli menuturkan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang mendorong dukungan sumber daya manusia untuk penguatan KDMP di daerah. 

Menurutnya, penempatan PPPK di KDMP bukan bagian dari mutasi jabatan. Melainkan, hanya penugasan sementara yang dibuktikan dengan surat tugas resmi. 

Dengan begitu, PPPK tetap berstatus pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

”Penugasan ini hanya sebatas surat tugas. Jadi, status kepegawaiannya tetap melekat di OPD asal,” katanya. 

Dia menerangkan, secara teknis, proses penentuan siapa saja PPPK yang akan ditugaskan sepenuhnya menjadi kewenangan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM). 

Sementara instansinya hanya menyampaikan potensi data pegawai yang dinilai memenuhi syarat untuk mendukung kegiatan KDMP.

Ramli mengatakan, setiap KDMP dapat didukung maksimal tiga orang PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paro waktu. 

Menurutnya, masa penugasan tersebut direncanakan berlangsung hingga lima tahun, dengan evaluasi berkala sesuai kebutuhan.

Para PPPK yang ditugaskan menjalankan fungsi pendampingan, baik dalam hal manajemen usaha, tata kelola kelembagaan, hingga administrasi.

”Semua tugas itu tetap berada dalam kerangka penugasan tambahan, bukan tugas utama,” ungkapnya. 

Dia menambahkan, dari hasil pemetaan, jumlah PPPK yang memiliki potensi relevan dinilai mencukupi untuk kebutuhan awal pendampingan KDMP di Sumenep.

”Dengan skema surat tugas ini, harapan kami pelaksanaan KDMP dapat berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja pegawai di instansi asalnya,” imbuhnya. 

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menekankan, PPPK yang akan diperbantukan ke KDMP harus memiliki potensi yang mumpuni dalam bidang koperasi.

”Pemkab jangan asal comot, yang ditugaskan itu harus benar-benar matang tentang koperasi,” tegasnya. (tif/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penugasan tambahan #jangan asal comot #penugasan #KDMP #Surat Tugas #Koperasi #pppk #komisi ii #BKPSDM