Kejari Ingatkan Pemerintah Desa, Harus Transparan dalam Pengelolaan DD dan ADD

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, menjadi catatan buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menghindari penyimpangan dalam pengelolaan DD dan alokasi dana desa (ADD).
Langkah tersebut dilakukan agar ke depan tidak ada lagi kepala desa maupun perangkat desa yang tersandung persoalan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi kemarin (23/5).
Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa.
Karena itu, pemerintah desa diminta benar-benar menggunakan anggaran sesuai peruntukannya.
”Makanya kami sering mengingatkan aparatur desa agar lebih memahami aturan hukum dalam pengelolaan DD dan ADD secara baik dan benar,” katanya.
Menurut Endro, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting bagi pemerintah desa.
Sebab, setiap anggaran yang dikucurkan memiliki aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaannya.
”Penguatan penerangan hukum sangat penting dilakukan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




