SUMENEP, RadarMadura.id – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau hingga saat ini belum jelas.
Pemicunya, anggaran yang dibutuhkan untuk penyusunan naskah akademik (NA) belum disediakan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Faisal Muhlis menilai, banyak pasal dalam perda tersebut yang bermasalah.
Hal itu terungkap setelah adanya kajian yang dilakukan oleh aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep.
”Kami telah sepakat untuk merevisi perda 6/2012 itu,” tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan, sejumlah masukan dari mahasiswa dan akademisi telah dicatat untuk dijadikan bahan penyusunan NA.
Bahkan, dia menekankan, keterlibatan multi sektoral agar revisi perda dapat berpihak pada semua yang terkait dengan industri tembakau.
Namun, rencana penyusunan naskah tersebut hingga saat ini belum jelas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Chainur Rasyid.
Dia mengaku sudah mengusulkan anggaran untuk penyusunan NA. namun tidak kebagian slot anggaran.
Sehingga, kegiatan yang direncanakan di awal tahun itu gagal terealisasi.
”Untuk APBD murni tidak kebagian anggaran, tapi akan kami usahakan di APBD Perubahan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Inung itu menyatakan, pihaknya akan melibatkan akademisi lokal, pedagang, hingga petani dalam penyusunan NA tersebut.
Menurutnya, langkah ini penting agar hasil kajian sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lapangan.
”Untuk pos anggarannya sementara belum ada. Kami sudah mengusulkan, semoga dapat terealisasi di tahun ini,” tandasnya. (tif/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti