SUMENEP, RadarMadura.id– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sumenep menampung tiga ratus lebih warga binaan.
Separo dari mereka, masa tahanannya dipotong. Sebab, mendapatkan program remisi Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Rutan Kelas II-B Sumenep Aditya Wahyu Rahmadani mengatakan, saat ini warga binaan di Rutan Sumenep tercatat sekitar 323 orang.
Baca Juga: Arus Balik Gratis Diprioritaskan untuk Santri
Namun, ratusan orang tersebut tidak semuanya diajukan remisi. Tapi, hanya mereka yang dianggap memenuhi syarat.
Dia mencontohkan, masa tahanannya sudah cukup lama. Kemudian, selama menjalani hukuman, mereka tidak pernah melakukan pelanggaran.
”Yang diusulkan untuk mendapatkan remisi itu ada 146 warga binaan,” ucapnya.
Kementerian memutuskan bahwa 145 warga binaan memenuhi syarat untuk mendapat remisi pada perayaan Lebaran tahun ini.
Mereka merupakan narapidana dari berbagai kasus, seperti kasus pencurian, pembunuhan, dan lain sebagainya. Dua orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
”Dua orang mendapatkan remisi khusus dan dinyatakan bebas,” ucap Aditya.
Aditya menjelaskan, untuk 143 lainnya masih harus melanjutkan masa pidana dengan pengurangan hukuman yang bervariasi. Yakni mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
”Pengurangan masa hukuman disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani serta penilaian atas perilaku selama mengikuti program pembinaan di dalam rutan,” jelasnya.
Baca Juga: Disnaker Kesulitan Tekan PMI Ilegal
Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan.
Agar, terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani masa pidana.
”Yang menentukan lama pengurangan masa tahanan itu bukan kami, tapi langsung pusat,” imbuhnya. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri