SUMENEP, RadarMadura.id – Saat ini di Sumenep tercatat ada 110 perusahaan rokok (PR).
Mayoritas memproduksi dengan metode sigaret kretek tangan (SKT).
Sedangkan yang membuat sigaret kretek mesin (SKM) hanya 10 perusahaan.
Ratusan produsen rokok tersebut tersebar di wilayah daratan.
Yakni Kecamatan Ganding, Lenteng, dan Bluto. Juga Kecamatan Kota Sumenep, Pragaan, Batuan dan Rubaru.
Termasuk Kecamatan Saronggi, Manding, Pasongsongan, Guluk-Guluk, Ambunten, Gapura dan Dasuk.
Sementara 10 perusahaan yang memproduksi SKM beralamat di Kecamatan Lenteng, Guluk-Guluk, Ganding, Manding, Saronggi, dan Bluto.
Untuk yang di Kecamatan Ganding ada PR Bahagia dan di Kecamatan Lenteng ada PR Sekawan Mulia.
Selanjutnya di Kecamatan Manding ada PR Dharma Sejahtera, di Kecamatan Guluk-Guluk ada PR Empat Bersaudara, PR HS Jaya, PR Jalluh, dan PR Putra Sejahtera Abadi.
Baca Juga: Mudik Lebaran Tenang, BRI Sediakan Asuransi Kesehatan dan Kendaraan Terjangkau
Khusus di Kecamatan Bluto ada PR Nurus Shobah dan PR Empat Permata. Lalu di Kecamatan Saronggi ada PR Kacong Ghalih.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, jumlah PR sangat banyak.
Jika merujuk data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, terdapat 110 perusahaan rokok di Kota Keris.
"Mereka intens melakukan produksi rokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebanyakan memproduksi dengan metode SKT. Ada juga yang mengombinasikan dua metode yaitu SKT dan SKM. Ada 10 PR yang menerapkan metode pembuatan rokok secara SKT dan SKM,” ucapnya.
Menurut dia, proses produksi rokok dengan metode SKT melibatkan banyak karyawan. Dengan demikian, membuka lapangan pekerjaan baru.
Sebab, proses linting rokok dilakukan secara manual. Artinya, secara tidak langsung dapat mengurangi angka pengangguran terbuka.
Baca Juga: Kesempatan Langka, iPhone 17 Pro Turun Harga, Hemat Hingga Rp 7 Juta!
“Kalau SKM menggunakan mesin, tidak banyak membutuhkan tenaga manusia,” tegas Ramli.
Dijelaskan, perusahaan bisa memproduksi rokok dengan berbagai metode.
"Itu tidak ada persoalan. Yang terpenting, memproduksi rokok sesuai aturan yang berlaku. Misalnya, melakukan penebusan cukai dan tidak membuat rokok ilegal,” tandas Ramli. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti