Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengawasan Terbatas, Rokok Ilegal di Sumenep Masih Marak

Hera Marylia Damayanti • 2026-03-18 05:58:20
TURUN LANGSUNG: Tim gabungan melakukan pemantauan rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Bluto, Sumenep, pada  akhir 2025 lalu. (NURUS UNTUK JPRM)
TURUN LANGSUNG: Tim gabungan melakukan pemantauan rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Bluto, Sumenep, pada  akhir 2025 lalu. (NURUS UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Jumlah perusahaan rokok (PR) di Sumenep mencapai ratusan.

Sebagian di antaranya diduga memproduksi rokok ilegal.

Buktinya, sepanjang 2025 ditemukan sebanyak 28.392 batang rokok ilegal yang dijual bebas di toko kelontong di Kota Keris.

Meski demikian, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut masih terbatas.

Baca Juga: APBD Miliaran Rupiah Ngalir ke Polres Sumenep, Untuk Kantin Rp 1,2 Miliar Lebih

Pemerintah Kabupaten Sumenep hanya melakukan pengawasan satu kali dalam setahun melalui satuan polisi pamong praja (satpol PP) bersama tim gabungan.

Kegiatan itu dibiayai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan bahwa pengawasan rokok ilegal memang menjadi bagian dari tugas institusinya, khususnya dalam kegiatan pemantauan yang didanai DBHCHT.

"Kami biasanya melakukan pengawasan bersama tim gabungan," katanya.

Wahyu menjelaskan, pengawasan yang dilakukan menyasar para penjual, seperti toko kelontong dan sejenisnya.

Sementara itu, pengawasan terhadap pabrikan merupakan kewenangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura.

Baca Juga: Kecewa, Sekolah Tolak Distribusi MBG, Pengiriman dari SPPG Dalpenang Molor hingga Berjam-jam

"Kami hanya melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. Untuk pabrikan, itu bukan ranah kami," ujarnya.

Menurut dia, kegiatan pemantauan tersebut dilakukan di sejumlah desa di berbagai kecamatan.

Selain melibatkan Bea Cukai Madura, tim juga menggandeng TNI, Polri, dan kejaksaan.

"Hasil kegiatan kami sampaikan kepada Bea Cukai Madura. Tahun lalu, tim menemukan 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan," tegas Wahyu.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menilai pengawasan rokok ilegal seharusnya tidak hanya menyasar toko kelontong.

Pemeriksaan juga perlu menyentuh pabrikan sebagai produsen rokok ilegal.

"Kami ingin pemeriksaan rokok ilegal ini tidak hanya di toko kelontong, tetapi juga pabrikan yang memproduksi harus dipantau dan diperiksa," katanya. (iqb/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #perusahaan rokok #produsen #pengawasan #pabrikan #dprd sumenep #pemantauan #bea cukai madura #toko kelontong