SUMENEP, RadarMadura.id – Puluhan perusahaan rokok (PR) di Sumenep tidak bisa beroperasi.
Pasalnya, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dicabut oleh Bea Cukai Madura. Pemicunya, PR dinilai melanggar aturan.
Jumlah NPPBKC yang dicabut mencapai 34 PR. Puluhan perusahaan tersebut tersebar di Kecamatan Pasongsongan, Saronggi, Pragaan, Lenteng, Bluto, dan Ganding.
Jenis usaha rokok yang diproduksi ada sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek tangan filter (SKTF).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menyatakan, memang ada beberapa NPPBKC yang dicabut.
Pencabutan tersebut bukan dilakukan instansinya, melainkan dari Bea Cukai Madura.
”Biasanya NPPBKC dicabut karena PR-nya melanggar ketentuan. Banyak peraturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan rokok," katanya.
Ramli mengungkapkan, kebijakan pencabutan NPPBKC merupakan kewenangan penuh Bea Cukai.
Menurutnya, hal ini bagian dari menegakkan kepatuhan industri hasil tembakau.
Dia berharap, perusahaan rokok mematuhi aturan yang sudah berlaku sehingga tetap bisa menjalankan usahanya.
”Sebenarnya kita sudah sering menyampaikan ke pelaku usaha agar selalu mengacu pada aturan," ucapnya.
Ramli menambahkan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Madura. Sebab, mereka yang memiliki kendali penuh berkenaan dengan izin operasi PR.
Pihaknya hanya bertugas melakukan verifikasi bersama sejumlah OPD lainnya.
”Kita terus lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Bea Cukai Madura terkait keberadaan perusahaan rokok. Baik dari segi izin maupun pengawasannya," imbuhnya.
Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata belum bisa dimintai keterangan berkenaan dengan pencabutan NPPBKC tersebut. Dia tidak merespons saat dihubungi JPRM. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti