SUMENEP, RadarMadura.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional 10 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumenep.
Penutupan dilakukan karena sejumlah dapur tersebut dinilai belum memenuhi syarat administrasi dan sanitasi yang diwajibkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan itu tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan ratusan dapur SPPG di Jawa Timur dihentikan sementara operasionalnya, termasuk 10 dapur di Kabupaten Sumenep.
Sepuluh dapur yang ditutup di antaranya SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar, SPPG Sumenep Ambunten Keles, SPPG Sumenep Giligenting Banbaru, SPPG Sumenep Batang-Batang, Batang-Batang Daya 2, SPPG Sumenep Kalianget, Kalianget Barat 2, serta SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan.
Selain itu, penutupan juga dilakukan pada SPPG Sumenep Sapeken, Sapeken 4, SPPG Sumenep Ganding, SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka, serta SPPG Sumenep Lenteng Timur 3.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian operasional didasarkan pada laporan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur tertanggal 9 Maret 2026.
Laporan tersebut menyebutkan, sejumlah dapur belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, ketentuan program mewajibkan kedua persyaratan tersebut dipenuhi paling lambat 30 hari sejak dapur SPPG mulai beroperasi.
Selain itu, beberapa dapur juga belum menyediakan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program.
Penutupan sementara dilakukan hingga pengelola dapur memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
Koordinator Wilayah SPPG Sumenep Moh. Kholilurrahman Hidayatullah menyatakan, penghentian sementara itu terjadi akibat kesalahan pendataan internal.
Salah satu yang menjadi catatan adalah terkait fasilitas IPAL yang sebenarnya sudah tersedia, namun data yang dilaporkan sebelumnya belum diperbarui.
”IPAL sebenarnya sudah ada. Kemarin hanya terjadi misdata, kemungkinan datanya belum ter-update,” katanya.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan konfirmasi ulang kepada BGN, pihaknya segera melakukan perbaikan data serta mengajukan surat permohonan kepada pimpinan agar operasional SPPG di Sumenep dapat dibuka kembali.
Hasilnya, surat pencabutan suspend telah diterbitkan dan dapur yang sebelumnya dihentikan sementara kini dapat kembali beroperasi.
”Suratnya terbit per hari ini,” ucapnya.
Dia menambahkan, pada dasarnya masa suspend berlaku selama satu minggu. Namun, karena persoalan tersebut murni kesalahan internal dalam pendataan, pihaknya langsung melakukan pembenahan dan melaporkan bahwa SPPG yang dimaksud telah memiliki dokumen persyaratan, termasuk SLHS serta fasilitas IPAL.
Selain itu, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap SPPG lain yang belum memiliki fasilitas mess bagi petugas.
Tidak hanya sepuluh dapur yang sebelumnya disebutkan, melainkan masih ada beberapa lainnya yang saat ini dalam proses pendataan untuk kemudian dilaporkan.
”Itu masih kami data dan akan kami laporkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya empat dapur SPPG di Kabupaten Sumenep juga sempat disuspensi oleh BGN. Penghentian operasional sementara tersebut dipicu oleh menu MBG yang disajikan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Empat dapur tersebut masing-masing SPPG Sumenep Batang-Batang Daya 2, SPPG Sumenep Pragaan Pakamban Laok 2, SPPG Sumenep Lenteng Timur 2, serta SPPG Sumenep Dungkek Jadung. (tif/han)
Editor : Amin Basiri