Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BGN Hentikan Sementara Operasional Ribuan SPPG, Sepuluh di Antaranya di Sumenep

Amin Basiri • Kamis, 12 Maret 2026 | 03:56 WIB

Logo resmi Badan Gizi Nasional
Logo resmi Badan Gizi Nasional

SUMENEP, RadarMadura.id – Badan Gizi Nasional (BGN) bertindak tegas terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Operasional 1.512 dapur program makan bergizi gratis (MBG) di wilayah II dihentikan sementara.

Penghentian sementara operasional ribuan SPPG itu sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.

Dari ribuah SPPG itu, sepuluh di antaranya tersebar di Kabupaten Sumenep.

Sepuluh SPPG itu, meliputi, SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar, SPPG Sumenep Ambunten Keles, SPPG Sumenep Giligenting Banbaru, dan SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2.

Selain itu, SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Baray 2, SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan, dan SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4.

Kemudian, SPPG Sumenep Ganding Ganding, SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka, dan SPPG Sumenep Lenteng lenteng Timur 3.

”Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ungkap Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro di Jakarta, Selasa (10/3), dikutip dari laman resmi BGN.

Ribuan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II. Perincianya, DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat (Jabar) 350 unit, Jawa Tengah (Jateng) 54 unit, Jawa Timur (Jatim) 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.

Dony menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan program MBG agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.

Penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional.

Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.

Dari hasil evaluasi, 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.

BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar.

Permasalahan lain adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.

Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36; Yogyakarta 86; Jabar 24; Jateng 10; dan Jatim 19.

BGN juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

”Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” jelas Dony. (luq)

Editor : Amin Basiri