Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Warga Perum Bima Regency Ngadu Bupati

Amin Basiri • Minggu, 1 Maret 2026 | 16:22 WIB

JADI PERHATIAN: Tim monitoring Disperkimhub Sumenep bersama warga mengecek fasum perumahan Bima Regency Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (25/2).
JADI PERHATIAN: Tim monitoring Disperkimhub Sumenep bersama warga mengecek fasum perumahan Bima Regency Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (25/2).

 SUMENEP, RadarMadura.id - Warga perumahan Bima Regency, Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep mengirim surat ke Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada Kamis (26/2).

Surat tersebut berisi permohonan agar menindak pengembang perumahan karena diduga menjual fasilitas umum (fasum) jalan.

Warga Perum Bima Regency Budi mengatakan, warga kompak mendatangani petisi. Ada sekitar 10 warga dari berbagai blok di perum bima regency Marengan yang menyatakan sikap agar pengembang ditindak. Sebab, bertahun tahun pengembang tidak memenuhi fasum yang dijanjikan.

”Warga kompak tandatangani petisi dan berkirim surat ke bapak bupati agar kami diperhatikan dan pengembang ditindak,” katanya.

Budi mengaku, selama ini tidak mengetahui bahwa akses jalan utama mereka dijual. Itu diketahui saat ada pembangunan di atas fasum tersebut.

”Warga baru sadar kalau dijual karena ada pembangunan rumah dan ruko di akses jalan yang biasa dilalui warga,” ujarnya.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengaku sudah menerima keluhan warga Perum Bima Regency tersebut. Dirinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari tahu kebenaran dan sehingga bisa dicarikan solusi terbaik.

”Intinya pemerintah daerah berharap seluruh pelaksana pembangunan perumahan tidak abai dalam memenuhi hak dasar warga,” tegasnya.

Fauzi mengutarakan, biasanya ada aturan khusus yang mengingat dalam pembangunan perumahan.

Utamanya berkenaan dengan fasum yang menjadi hak penghuni perumahan. Baik dari segi jalan, taman dan lain sebagainya.

”Apalagi ini rumah subsidi yang regulasinya juga sudah ditentukan pemerintah pusat. Jadi kalau tidak ada jalan masuk, selokan tidak ada, bahkan masjid yang dijanjikan tidak dibangun, harus kita ingatkan,” tuturnya.

Pihak Pengembang Perumahan Bima Regency Fatima mengabaikan konfirmasi yang dilakukan koran ini. Beberapa dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, tapi tidak direspon. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri