SUMENEP, RadarMadura.id – Inspektorat Sumenep mulai mendalami kasus dugaan tipikor penyalahgunaan dana alokasi umum dalam pembelian tanah kas desa (TKD) oleh Pemdes Dungkek.
Buktinya, pada Senin (26/1) inspekorat telah memanggil pihak yang mengeklaim sebagai pemilik tanah yang sah untuk dimintai keterangan.
Proses klarifikasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Nomor: 008/out/Dumas/VII/2025 tanggal 25 November 2025 perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (mark up dan penyalahgunaan dana alokasi umum) dalam pembelian TKD oleh Pemdes Dungkek.
Surat pengaduan tersebut dikirim oleh warga Desa/Kecamatan Dungkek, Imam Fadli.
Alasan dia melapor adalah, karena tanahnya tercatat sebagai salah satu aset milik Pemdes Dungkek.
Padahal, tahapan transaksi jual beli sampai sekarang belum selesai.
Sebab, pada 2003, tanah Imam Fadli seluas 60x120 meter dijual ke Pemdes Dungkek seharga Rp 90 juta.
Namun, saat itu hanya dibayar Rp 10 juta dan sisanya akan dicicil.
Namun, pada 2009, tanah tersebut telah tercatat sebagai inventaris atau aset Pemdes Dungkek.
Padahal, sisa pembayaran tanah ke Imam Fadli hingga sekarang belum lunas.
Syaiful Bahri selaku kuasa hukum Imam Fadli, mengatakan, pihaknya memang mendapatkan surat dari Inspektorat Sumenep.
Tujuannya, untuk menjelaskan berkenaan dengan surat aduan yang dikirim kliennya.
"Jadi kita disuruh datang untuk menjelaskan duduk perkaranya. Juga menunjukkan semua bukti-bukti kepemilikan", katanya.
Syaiful menjelaskan, sampai sekarang proses transaksi jual beli tanah seluas 60x120 meter itu belum tuntas.
Sebab, sisa uangnya belum dibayar. Anehnya, tanah tersebut kini telah tercatat sebagai aset Pemdes Dungkek. Padahal, status tanahnya masih sah milik kliennya.
”Belum ada bukti mutasi kepemilikan tanah. Sertifikatnya masih atas nama klien saya. Seharusnya, kalau mau dimasukkan ke daftar aset, selesaikan dulu proses jual belinya. Lalu apa dasar pemdes memasukkan tanah klien saya sebagai aset", ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Amirul Fathoni mengatakan, pihaknya memang melakukan pemanggilan kepada pelapor. ”Itu kami lakukan untuk merespons dumas yang masuk", tuturnya.
Amirul menyampaikan, persoalan tersebut masih didalami oleh institusinya. Data dan keterangan pelapor nanti akan dikaji.
"Masih dalam konfirmasi dan penelaahan informasi awal dari pelapor. Sementara kami masih fokus ke pelapor atau pemilik tanah", tegasnya.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berupaya mendapatkan keterangan dari Kades Dungkek Jumahri.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Sebab, saat dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan tidak merespons. (iqb/yan)
Editor : Amin Basiri