Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

  Tingkatkan Disiplin Pegawai,  BKPSDM Bakal Gelar Sosialisasi dan Sanksi Tegas  

Amin Basiri • Senin, 2 Februari 2026 | 07:51 WIB
FOKUS: Wakil Bupati Imam Hasyim saat memimpin apel pagi ASN di halaman Pemkab Sumenep.
FOKUS: Wakil Bupati Imam Hasyim saat memimpin apel pagi ASN di halaman Pemkab Sumenep.

 

SUMENEP, RadarMadura.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep berjanji akan memperkuat dan meningkatkan kedisiplinan arapatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep. Hal itu dilakukan untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

 Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan menyampaikan bahwa penguatan dan peningkatan disiplin ASN akan dilakukan melalui pembinaan berkelanjutan.

Juga melalui sosialisasi berbagai regulasi dan peraturan yang mengikat aparatur negara. Pembinaan itu akan dilakukan secara bertahap.

 Baca Juga:   Dinas PUTR Sumenep Siapkan Anggaran Survei Jembatan di Desa Bringsang

”Pembinaan kedisiplinan ASN akan kami lakukan melalui penguatan pemahaman terhadap regulasi dan aturan yang berlaku,” katanya.

 Dijelaskan, sosialisasi penguatan regulasi tidak hanya akan dilakukan secara langsung. Akan tetapi, juga memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi dan pembinaan kedisiplinan ASN. Cara tersebut dinilai efektif untuk menjangkau seluruh pegawai secara cepat dan berkelanjutan.

Selain pembinaan, BKPSDM menegaskan akan melakukan penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku

Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses berdasarkan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan.

”Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pemanggilan, pembinaan, hingga pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya.

Ditambahkan, seluruh proses penegakan disiplin mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

"Termasuk regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta aturan terkait lainnya,'" tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri
#sumenep #asn #BKPSDM