SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024 terus bergulir.
Meski sudah menetapkan lima tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik kini membidik kemungkinan adanya tersangka baru.
Lima tersangka yang telah ditetapkan yakni Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024 Rizki Pratama. Selain itu, tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL) masing-masing Moh Wildan, Amin Arif Santoso, dan Heri.
Satu tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiyah.
Penetapan empat tersangka awal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Sementara penetapan tersangka terhadap Noer Lisal Anbiyah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sumenep tersebut ditahan Kejati Jatim pada Selasa (4/11/2025). Dia diduga meminta imbalan sebesar Rp 100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana BSPS.
Dari praktik tersebut, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 325 juta yang diserahkan oleh Rizki Pratama.
Penyidik Kejati Jatim juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 325 juta dari tangan tersangka Noer Lisal Anbiyah sebagai bagian dari barang bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sumenep Boby Ardirizka mengatakan, proses hukum terhadap lima tersangka masih terus berjalan.
Namun, penanganan perkara tersebut tidak dilakukan oleh Kejari Sumenep, melainkan langsung ditangani Kejati Jatim.
”Tersangka BSPS yang sudah ditetapkan, tinggal menunggu jadwal sidang,” ujarnya.
Boby menegaskan, penetapan lima tersangka tidak serta-merta menutup perkara. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi.
”Kasusnya terus dikembangkan. Sangat dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam perkara BSPS ini,” tegasnya.
Diketahui, program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan.
Total anggaran program tersebut mencapai Rp 109,8 miliar, dengan besaran bantuan yang seharusnya diterima masing-masing penerima sebesar Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jatim, kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai Rp 26,3 miliar.
Modus yang ditemukan antara lain pemotongan dana bantuan sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta tambahan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan. (iqb/han)
Editor : Amin Basiri