SUMENEP, RadarMadura.id - Rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum terintegrasi dengan online single submission (OSS).
Kendalanya, persetujuan substansi (persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum diterima Pemkab Sumenep.
Akibatnya, proses pengajuan izin dilakukan secara manual. Prosedurnya relatif lebih lama karena harus melalui dari rekomendasi sejumlah instansi seperti badan pertanahan nasional (BPN), dinas PUTR, rapat forum penataan ruang.
Setelah itu, DPMPTSP menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Pengajuan bisa dilakukan meskipun belum terintegrasi dengan OSS, kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep Hariyanto Efendi.
Dia menjelaskan, sejuah ini RDTR yang diajukan hanya mencakup Kecamatan Kota. RDTR diajukan sejak beberapa bulan lalu.
Jika persub Kementerian ATR/BPN sudah terbit, maka akan dibuat peraturan bupati (perbup) Sumenep.
Prosesnya agak lama karena ada penyesuaian dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Misalnya, ketentuan luas minimal lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan, terangnya. Top of Form
Menurutnya, RDTR akan disusun dalam bentuk digital dan diajukan ke kementerian terkait agar terintegrasi dengan OSS.
Sehingga, semua proses perizinan di Kota Keris bisa dilakukan dengan satu sistem dan secara otomatis menyesuaikan dengan ketentuan RDTR.
Jadi, bila perizinan tidak sesuai dengan RDTR, maka izin tidak akan diterbitkan, ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep R Abd. Rahman Riadi mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun RDTR dalam format digital.
Tujuannya, mempermudah dan mempercepat proses perizinan.
Imbasnya nanti akan berdampak pada optimalnya potensi investasi di Sumenep, tandasnya. (tif/bil)
Editor : Amin Basiri