Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

UMK 2026 Belum Diputuskan

Amin Basiri • Selasa, 16 Desember 2025 | 18:21 WIB
RAMAI: Ratusan masyarakat saat mengikuti kegiatan job fair di Gedung Korpri Sumenep, Rabu (17/9).
RAMAI: Ratusan masyarakat saat mengikuti kegiatan job fair di Gedung Korpri Sumenep, Rabu (17/9).

SUMENEP, RadarMadura.id -Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep belum menggelar sidang dewan pengupahan guna membahas penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2026.

Alasannya, pemerintah belum mengeluarkan rilis resmi sebagai dasar perhitungan upah yang baru. 

Kabid Pelatihan dan Produktivitas dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep Eko Ferryanto menyampaikan, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

Jika juknis sudah terbit, maka sidang dewan pengupahan akan dilaksanakan. Kalau sudah ada rilis dari pusat, baru akan kita rapatkan, ujarnya. 

Menurutnya, tren kenaikan upah setiap tahun diperkirakan akan berlanjut. Sebab, sejak dua tahun terakhir, UMK selalu naik.

Pada 2024 UMK Sumenep Rp 2,2 juta naik menjadi Rp 2,4 juta pada 2025, kenaikannya sekitar 6,5 persen. 

Dia menjelaskan, daerah juga bisa mengusulkan UKM. Tetapi keputusan final berada di tangan pemerintah pusat.

Kalau kita mengusulkan, tapi belum ada dari pusat, percuma karena tidak akan diterima. Sebab harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan secara nasional, terangnya. 

Eko menuturkan, tidak semua perusahaan di Sumenep wajib menerapkan UMK. Kewajiban itu bergantung pada klasifikasi dan modal usaha perusahaan.

Tapi minimal harus mengacu pada standar biaya hidup di provinsi. Misalnya, dari jenis dan besaran modal usaha, kalau memenuhi kriteria, maka wajib UMK, tuturnya. 

Dia memastikan, pihaknya akan memantau perusahaan yang wajib menerapkan UMK.

Menurutnya, sosialisasi aturan akan dilakukan menjelang akhir tahun setelah regulasi baru keluar.

Kami tetap melakukan monitoring saat aturan UMK keluar. Kami akan melakukan sosialissi ke perusahaan yang wajib UMK, tandasnya. (tif/bil)

Editor : Amin Basiri