Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Lawan Putusan Hakim, Pengacara Moh. Sahnan Siapkan Memori Banding

Amin Basiri • Senin, 15 Desember 2025 | 15:24 WIB
TURUN LANGSUNG: Massa aksi dari IMKS bersama korban dan kerabatnya melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Sumenep Selasa (9/12).
TURUN LANGSUNG: Massa aksi dari IMKS bersama korban dan kerabatnya melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Sumenep Selasa (9/12).

SUMENEP, RadarMadura.id – Moh. Sahnan, 51, terdakwa kasus pencabulan akan terus berjuang untuk meringankan hukumannya.

Sebab, vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta pidana tambahan kebiri kimia disertai pemasangan pendeteksi dinilai sangat berat.

Maka dari itu, terdakwa akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

Muhammad Ali selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, saat ini pihaknya masih memyusun materi banding.

Dalam waktu dekat, memori bandingnya akan diajukan. Dia berharap putusan hakim PN tingkat banding bisa turun.

”Kalau misal nanti vonisnya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, maka kita akan ajukan kasasi, katanya.

Menurutnya, upaya hukum lanjutan tidak berhenti di tahapan kasasi saja. Tapi akan terus berjuang hingga titik terakhir.

Sebab, kliennya memiliki hak untuk menempuh upaya hukum tersebut. Nanti kita pasti akan lakukan PK (peninjauam kembali). Itu kan upaya terakhir, tegas Ali.

Ali kenuturkan, dalam dakwaan masih terdapat materi yang tidak dicantumkan secara jelas.

Itu akan menjadi modal baginya untuk melakukan upaya hukum lanjutan tersebut.

Kita sudah mengantongi meteri khusus untuk dijadikan modal berjuang, tegasnya.

Sementara itu, Jubir PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan menyatakan, majelis hakim memang memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Itu tentu sudah melalui berbagai pertimbangan. Alasannya, terdakwa sudah melakukan pelecehan dan membuat korban mengalami trauma psikis. Juga merusak masa depan para korban.

Selain itu, terdakwa dinilai gagal dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik.

Gagal mengasuh, mendidik, memelihara, membina, dan melindungi para anak korban.

Dalam sidang terdakwa juga berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

Mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam. Kemudian untuk yang meringankan tidak ada, katanya.

Sekadar diketahui, Moh. Sahnan diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di Kabupaten Situbondo pada Selasa (10/6).

Dia diduga melakukan pencabulan terhadap belasan santri. Sebelumnya, pada Selasa (3/6), dia sempat menghilang dari kediamannya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Hasil penyidikan polisi, Moh. Sahnan diduga mencabuli sembilan santri. Perbuatan itu terjadi selama delapan tahun, dari 2016 hingga 2024.

Modusnya itu, minta korban datang ke kamarnya. Kemudian, Moh. Sahnan melancarkan aksinya dan meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

Setelah melalui proses persidangan, Moh. Sahnan diitambah pidana tambahan pengumuman di media lokal dan nasional.

Juga pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi selama tahun. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Sumenep pada Selasa (9/12) lalu. (iqb/yan)

Editor : Amin Basiri