Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengelolaan Limbah Tambak Udang Bermasalah, Temuan Pansus DPRD Sumenep saat Sidak

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:40 WIB
TURUN LANGSUNG: Komisi III DPRD Sumenep melakukan sidak di salah satu tambak udang di Kecamatan Dasuk, Kamis (11/12). (KOMISI III UNTUK JPRM)
TURUN LANGSUNG: Komisi III DPRD Sumenep melakukan sidak di salah satu tambak udang di Kecamatan Dasuk, Kamis (11/12). (KOMISI III UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Panitia khusus (pansus) tambak udang DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Dasuk, Kamis (11/12). Hasilnya, wakil rakyat menemukan beberapa persoalan serius.

Yakni, masalah tata kelola lingkungan dan minimnya kontribusi ekonomi bagi daerah. Persoalan tata kelola lingkungan yang dimaksud yaitu masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep Akhmadi Yasid menyatakan, pengelolaan limbah tambak udang yang serampangan sangat berbahaya. Sebab, berpotensi merusak kualitas air dan ekosistem laut.

Selain itu juga mengancam keberlanjutan kehidupan lingkungan pesisir. ”Keberadaan IPAL tidak berjalan sebagaimana mestinya, ada indikasi masih banyak perusahaan tambak membuang langsung limbah ke laut, dan itu berbahaya,” ujarnya.

Wakil rakyat juga mendapati banyak pengusaha tidak melakukan uji limbah secara berkala. Padahal biaya uji laboratorium hanya sekitar Rp 600 ribu. Jika semua industri tertib melakukan uji laboratorium, maka pendapatan daerah akan meningkat.

Bahkan, bisa mencapai Rp150 juta per tahun. Sedangkan pendapatan daerah dari pengujian laboratorium hanya Rp 20 juta. ”Pengusaha tambak tidak tertib dalam melakukan uji limbah. Bahkan, beberapa perusahaan tambak membuang limbah langsung ke laut tanpa proses penyaringan standar,” ungkapnya.

Pansus DPRD juga mengungkap temuan lain. Yakni, tidak adanya kontribusi corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambak udang. Padahal, Kabupaten Sumenep telah memiliki dasar hukum jelas tentang pemberian tanggung jawab sosial perusahaan.

Yakni, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) 25/2023 tentang mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan yang beroperasi di Sumenep seharusnya tidak hanya memanfaatkan sumber daya daerah. Tetapi, juga harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

”Seharusnya perusahaan yang ada di Sumenep juga bisa membantu daerah dalam bentuk CSR,” ucapnya.

Temuan itu akan menjadi dasar bagi wakil rakyat untuk memanggil seluruh pengusaha tambak. ”Kami akan panggil semua pengusaha tambak udang di Sumenep untuk audit secara keseluruhan,” tandasnya.

Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Hasinuddin Firdaus mengaku ikut rombongan anggota pansus saat melakukan sidak. Maka, pihaknya tahu temuan wakil rakyat. Sementara selama ini tambak udang yang memiliki dokumen lingkungan hanya 24.

”Selama ini kami sudah melakukan sosialisasi agar para pelaku tambak udang di Sumenep memperhatikan analisis dampak lingkungan (amdal) dan ketentuan ideal lainnya,” kalimnya. (tif/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#amdal #tambak udang #membuang limbah #uji limbah #sidak #pengujian laboratorium #dprd sumenep #ipal #pengusaha tambak #bermasalah