Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bapemperda Minta Lima Perda Ditindaklanjuti dengan Perbup

Amin Basiri • Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:11 WIB
FOKUS: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Ahmad Juhairi saat mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Sumenep.
FOKUS: Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Ahmad Juhairi saat mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Sumenep.

SUMENEP, RadarMadura.if - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep meminta agar lima peraturan daerah (perda) yang telah disahkan segera ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup).

Langkah tersebut diperlukan agar regulasi-regulasi itu dapat dilaksanakan secara efektif.

Tahun ini, DPRD Sumenep telah mengesahkan lima perda di luar APBD.

Yakni, perda tentang desa wisata, perda tentang Perseroan BPRS Bhakti Sumekar, dan perda tentang perlindungan garis sempadan pantai.

Selain itu, perda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Ahmad Juhairi meminta eksekutif segera menindaklanjuti lima perda tersebut dengan aturan turunan berupa perbup.

Sehingga, pelaksanaannya dapat berjalan maksimal. Harus segera ditindaklanjuti agar maksimal pelaksanaannya, tegasnya.

Menurut dia, lima perda yang disahkan tersebut memiliki posisi penting dan strategis. Misalnya, perda desa wisata yang diorientasikan untuk peningkatan ekonomi desa melalui sektor pariwisata.

”Itu semua merupakan usulan dari eksekutif yang kemudian kami bahas hingga menjadi regulasi, ujarnya.

Dia menegaskan, DPRD berkomitmen melahirkan regulasi yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah ke depan.

Salah satu prinsip penting dalam pembentukan regulasi, kata dia, adalah memastikan bahwa aturan tersebut berdampak pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

”Harapannya, perda-perda ini tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan daerah yang berkeadilan, tandasnya. (tif/han)

Editor : Amin Basiri