SUMENEP, RadarMadura.id - Anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sumenep tahun 2026 mengalami penurunan drastis dibanding tahun ini.
Penurunan tersebut disebut sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menuturkan bahwa pada 2025 pagu DBHCHT mencapai Rp 62 miliar.
Sementara itu, tahun 2026 turun menjadi sekitar Rp 33,1 miliar. ”Penurunannya kurang lebih 50 persen, ujarnya Jumat (5/12).
Dadang menjelaskan bahwa pemotongan pagu anggaran DBHCHT yang dialokasikan untuk Sumenep berasal dari kebijakan pemerintah pusat.
Dia menegaskan bahwa pemotongan tersebut tidak berkaitan dengan serapan anggaran atau realisasi program tahun ini. ”Ini kebijakan pusat, tidak ada kaitannya dengan itu, tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Indonesia mengalami penyesuaian serupa.
”Penurunan pagu ini bersifat nasional dan tidak hanya terjadi di Sumenep, terangnya.
Menurut Dadang, Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep saat ini masih menunggu asistensi resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Asistensi tersebut diperlukan untuk memastikan tata kelola anggaran DBHCHT 2026 sesuai ketentuan.
Dia menambahkan bahwa asistensi dari Kemenkeu akan menentukan langkah teknis pengelolaan anggaran tahun depan dan memberikan kejelasan mengenai mekanisme alokasinya.
Secara umum, Dadang memperkirakan peruntukan DBHCHT pada 2026 tidak akan mengalami perubahan berarti.
”Kemungkinan tetap sama, yaitu di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
Itu mungkin akan tetap menjadi prioritas utama, tandasnya. (tif/han)
Editor : Amin Basiri