SUMENEP, RadarMadura.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep mengirim hasil olahan sampah ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Sementara pendapatan yang akan pemerintah terima dari mitra kerjanya tersebut belum jelas.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Achmad Junaidi menyatakan, harga refuse derived fuel (RDF) belum diketahui.
Sebab, proses uji laboratorium yang diakukan PT SBI belum tuntas.
”Dalam perjanjian kerja sama (PKS) sudah dijelaskan, maksimal uji lab hingga penentuan harga dan pembayaran itu akan berlangsung selama tiga bulan, ujarnya kemarin (21/11).
Pihaknya baru bisa mengolah satu sampai dua ton setiap harinya.
Itu disebabkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
”Di tahun depan kami berencana untuk melakukan penambahan SDM, penambahan alat dan jadwal operasional,” ujarnya.
Terdapat dua macam jenis olahan sampah, yakni organik dan nonorganik.
Kedua olahan sampah itu diangkut dengan cara berbeda. Untuk transportasinya langsung pihak ketiga yang menyediakan.
Kami hanya menyediakan bahan saja, ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menyatakan, mesin pengolahan sampah yang dibeli pemerintah menghabiskan dana yang cukup fantastis.
Yakni, mencapai Rp 2,8 miliar. Besarnya dana yang dikeluarkan harus sebanding dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh.
”Dinas terkait harus membuktikan komitmennya dalam tata kelola sampah yang bervisi PAD.
Targetnya kan mereka siap menaikkan PAD dengan membeli alat itu. Karena hasil olahannya dijual ke pihak ketiga,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri