SUMENEP, RadarMadura.id – Produksi tembakau di Kabupaten Sumenep cukup melimpah. Jumlahnya mencapai 6.035 ton. Banyaknya hasil produksi tersebut sejalan dengan banyaknya perusahaan rokok di Kota Keris.
Selama 2022 sampai 2025 terdapat 377 perusahaan rokok (PR) yang mengajukan nomor induk berusaha (NIB). Pesatnya perkembangan industri rokok di Sumenep tidak lepas dari keuntungan yang menjanjikan.
Ratusan PR yang mengajukan NIB tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Sumenep. Paling banyak berada di wilayah Kecamatan Lenteng. Jumlahnya mencapai 63 PR. Kemudian di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk yang mencapai 51 PR (selengkapnya lihat grafis).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi menyatakan, pengurusan izin PR terus bertambah dari tahun ke tahun. Itu dapat dilihat dari NIB yang sudah dikeluarkan lembaganya.
”Jumlah NIB yang keluar sejak 2022 sampai dengan 2025 berjumlah 377,” katanya.
Namun dari ratusan PR yang memiliki NIB, tidak semuanya mengantongi izin usaha industri (IUI). Sebab, terdapat persayaratan yang belum lengkap. Verifikasi penerbitan IUI dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep.
Rahman menyatakan PR yang belum memiliki IUI masih cukup banyak. Jumlahnya mencapai 196 PR. Sedangkan pengurusan IUI butuh waktu yang tidak sebentar, sebab harus melalui uji laboratorium.
PR termasuk sebagai perusahaan kelas menengah ke atas. Sehingga, NIB-nya tidak bisa langsung dikeluarkan begitu saja. Tetapi, harus melalui proses survei dan semacamnya. Berbeda dengan usaha yang kelas rendah dan menengah yang bisa langsung dikeluarkan.
”Kalau pengajuan izin perusahaan rokok harus dikroscek secara detail. Baik itu PBG (persetujuan bangunan gedung) dan sebagainya. Nanti juga akan ada pertimbangan teknisnya,” tegasnya.
Rahman menambahkan, ratusan perusahaan rokok yang beroperasi di Kota Keris terdiri dari beberapa jenis. Yakni sigaret kretek tangan (SKT). Namun, juga terdapat sigaret kretek mesin (SKM), industri rokok putih, dan lainnya. ”Kalau di Sumenep mayoritas SKT, lebih dari 75 persen,” imbuhnya.
Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli mengatakan, tidak semua perusahaan yang memiliki IUI memproduksi rokok. Sebab, terdapat beberapa dokumen lain yang harus dikantongi.
Misalnya, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). ”Kalau lengkap semua izinnya, baru bisa berproduksi. Tapi, kami tidak ingat jumlah pastinya berapa perusahaan rokok di Sumenep yang sudah berjalan atau berproduksi,” katanya.
Ramli mengaku intens melakukan pengawasan terhadap PR yang ada di Sumenep. Tujuannya, agar PR memproduksi rokok sesuai ketentuan. ”Kita biasanya ada tim monitoring yang melakukan pengawasan ke sejumlah PR,” katanya. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti