PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial M di Pamekasan terus bergulir. Pelapor, Hamilah, menegaskan tidak akan mencabut laporan atau berdamai dengan terlapor.
Pernyataan tegas itu disampaikan oleh kakak korban, Abd. Azis saat mendatangi Polres Pamekasan Jumat (15/8). Menurut dia, kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sudah diberikan. Namun, justru tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak terlapor.
Azis juga mengaku geram karena terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Padahal, upaya klarifikasi telah dibuka lebar.
”Terlapor justru mengabaikan kesempatan itu. Sikapnya jelas-jelas tidak kooperatif. Kami sangat kecewa. Semoga polisi bisa bertindak tegas,” pintanya.
Meski begitu, penyelidik berencana untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap M. Rencananya, permintaan klarifikasi ulang akan dilakukan pada Senin (18/8). Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyatakan, pihaknya tengah melengkapi dua alat bukti.
”Proses penyelidikan masih berjalan. Kami minta pelapor untuk bersabar hingga kasus ini terungkap sesuai fakta. Kami tegaskan bahwa laporan ini kami tindak lanjuti sesuai aturan dan mekanisme,” tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2024. Hamilah yang kala itu membutuhkan kendaraan tergiur dengan tawaran motor gadai dari M. Ibu dua anak itu menyerahkan uang tunai Rp 2 juta serta sebuah kalung sebagai tambahan biaya gadai motor.
Namun, motor yang dijanjikan oleh M justru tak pernah tiba. Janji tinggal janji, sementara uang dan barang berharga telah berpindah tangan. Rasa kecewa pun berubah menjadi langkah hukum. Laporan Hamilah resmi dilayangkan ke Polres Pamekasan pada Selasa (15/4). (afg/luq)
Editor : Hera Marylia Damayanti