SUMENEP, RadarMadura.id – Kepala Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Hudri harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya sendiri.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kangean karena diduga melakukan penganiayaan terhadap warganya bernama Hosen.
Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Hudri tejadi Rabu (14/5). Lokasinya di depan rumah korban, yang dipicu persoalan tanah antara Hosen dengan warga lainnya.
Saat itu Kades Hudri yang menjadi penengah terlibat cekcok dengan korban. Hingga akhirnya melakukan pemukulan.
Korban baru melaporkan penganiayaan yang dialami ke Polsek Kangean, Jumat (16//5). Lalu, Senin (16/6), polisi mulai lakukan penyelidikan atas perkara yang dilaporkan korbam.
Jumat (20/6), Kades Hudri dipanggil ke Polsek Kangean untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kemudian pada Rabu (9/7), Kades Hudri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap Hosen.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat bernomor S.Tap/15/VII/2025/Polsek tanggal 09 Juli 2025.
Kanit Reskrim Polsek Kangean Aiptu Aswiyadi membenarkan bahwa Kades Hudri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Hosen.
Namun, dia enggan membeberkan perkara yang membelit Kades tersebut. Aswiyadi berdalih tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.
Tetapi yang pasti, tersangka hingga saat ini belum ditahan. ”Silakan konfirmasi langsung ke Pak Kapolsek,” pintanya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Sementara Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo dikonfirmasi perihal perkara penganiayaan yang melibatkan Kades.
Saat dihubungi ke nomor handphone-nya yang biasa digunakan tidak merespons. Begitu juga Kades Angkatan Hudri tidak merespon saat dikonfirmasi. (iqb/jup)
Editor : Hendriyanto