SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Sumenep yang diduga mencabuli santriwatinya berusaha lepas dari jeratan hukum. Caranya, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Perkara nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Smp diputus Senin (14/7). Hasilnya, permohonan pemohon ditolak. Hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu menyebut penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumenep telah sesuai prosedur.
Kuasa hukum tersangka, Enggrit Duwi Budi Setiawan menyatakan, praperadilan diajukan ke PN Sumenep Kamis (12/6). Pihaknya mempersoalkan upaya hukum paksa yang dilakukan anggota Polri. Sebab, ditengarai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP)
”Kami melihat saat penangkapan saudara S di Kabupaten Situbondo, anggota Polres Sumenep tidak menunjukkan surat tugas penangkapan," katanya.
Seharusnya mereka menunjukkan surat tugas sebelum menangkap kliennya. Apalagi, S itu sudah memiliki kuasa hukum. Jadi polisi tidak bisa sembarangan melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
"Makanya keluarga S mengajukan praperadilan terkait SOP penangkapan dan penahanannya," ucapnya.
Proses praperadilan yang ditempuh kliennya berjalan cukup panjang. Sebab, beberapa kali termohon yang merupakan Polres Sumenep tidak hadir ke persidangan. Sehingga, beberapa kali harus ditunda. Sedangkan putusan praperadilan yang diajukan dimenangkan termohon Senin (14/7)
"Saya tidak puas atas putusan itu, karena kami memiliki bukti-bukti yang kuat," tegas Duwi.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto tidak menampik terhadap penangkapan dan penahanan tersangka kejahatan seksual itu dipersoalkan. Dia menyebut upaya paksa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai prosedur yang tepat.
"Iya, memang diajukan praperadilan. Tapi, itu sudah selesai kok. Praperadilannya (pemohon) ditolak oleh PN Sumenep," singkatnya.
Juru Bicara PN Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo mengatakan, praperadilan yang diajukan termohon sudah diputus. Hakim menyebut penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik sesuai hukum acara.
”Saat melakukan penolakan tersebut tentu hakim sudah memiliki pertimbangan tersendiri. Tadi (Senin, 14/7) putusannya ditolak. Alasan tentu karena sudah memenuhi unsur," tukasnya.
Sekadar diketahui, S diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di wilayah hukum Kabupaten Situbondo Selasa (10/6). Dia diduga mencabuli belasan santriwati. Sebelum ditangkap, S sempat menghilang dari kediamannya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti