SUMENEP, RadarMadura.id – Agus Hariyanto, 46, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, sudah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), kemarin (24/6). Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dituntut 13 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan nomor PDM-1614/SMP/03/2025 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana.
Yakni, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban meninggal. Namun, terdakwa akan melakukan pembelaan untuk membantah tuntutan JPU.
Hawiyah Karim selaku penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan JPU mengabaikan fakta persidangan.
Utamanya, keterangan yang disampaikan para saksi ketika mengikuti persidangan. Sehingga, tetap menuntut bahwa terdakwa yang menjadi penyebab kematian korban.
Baca Juga: Karier Politik Wakil Ketua DPRD Sumenep M. Syukri, Dari Guru Kampung ke Meja Pimpinan Parlemen
”Menurut kami, JPU mengabaikan fakta di persidangan. Tuntutannya itu memaksakan bahwa penyebab kematian seolah-olah karena KDRT yang dilakukan korban,” katanya.
Padahal dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa kematian korban itu bukan karena terdakwa, melainkan karena ulahnya sendiri.
Itu jelas disampaikan oleh para saksi di persidangan. ”Padahal penyebab kematiannya karena racun, bukan penganiayaan,” ucap Hawiyah.
Hawiyah mengungkapkan, di lambung korban juga terdapat cairan, namun tidak dilakukan otopsi. Selain itu, saksi juga menerangkan saat dibawa ke rumah sakit korban sempat mengeluarkan busa di mulutnya.
Berkenaan dengan penganiayaan, terdakwa memang mengakuinya. Namun, terakhir pelaku melakukan penganiayaan itu beberapa hari sebelum korban meninggal.
”Kalau penganiayaannya memang tidak dipungkiri oleh terdakwa. Tapi, bukan itu penyebab kematiannya,” tegas Hawiyah.
Baca Juga: Sumbang Emas Pertama untuk Pamekasan, Taekwondo Juga Persembahkan Perak dan Perunggu
Hawiyah menambahkan, pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan 13 tahun penjara itu.
Sebab, kliennya tidak melakukan perbuatan seperti apa yang ada di tuntutan. ”Kami akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya,” imbuhnya.
Terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sumenep Hanis Aristya Hendrawan belum bisa berkomentar berkenaan pernyataan penasihat hukum terdakwa. Saat dihubungi, dia mengaku ada kegiatan. ”Masih acara,” jawabnya singkat.
Sekadar diketahui, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mengamankan Agus di rumahnya pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 20.30.
Dia ditangkap atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nur Cholifah. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri