
SAMPANG, RadarMAdura.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang mulai memberlakukan penarikan retribusi kepada pedagang kaki lima (PKL).
Namun, tidak semua PKL mau membayar retrebusi seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskopindag Sampang Evi Hariati menyampaikan, penarikan retribusi berlaku bagi PKL yang menempati lahan milik pemerintah.
Terutama PKL yang telah mengantongi surat keterangan tanda usaha (SKTU) yang diterbitkan diskopindag.
”SKTU semua PKL sudah kami terbitkan. Cuma masih ada yang belum mengambil,” katanya Rabu (3/6).
Staf Operator Layanan Bidang Koperasi Diskopindag Sampang Elmi menambahkan, pengambilan SKTU disertai penandatanganan persetujuan penarikan retribusi oleh PKL.
Dia menyebut, jumlah PKL di Alun-Alun Trunojoyo, monumen dan GOR Indoor mencapai 264 orang.
Namun, tidak semua PKL mengambil SKTU dan melakukan penandatanganan. Data terakhir, PKL yang tidak menandatangani penarikan retrebusi sekitar 43 orang.
Alasannya beragam. Tetapi dia meyakini semua pedagang setuju adanya penarikan retribusi tersebut.
”Untuk alun-alun sisi barat kami tidak hafal yang tidak mengambil. Kami tetap tunggu paling tidak sampai akhir Agustus,” ungkapnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




