Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puluhan PKL Sampang Enggan Bayar Retribusi

A
Penulis: Amin Basiri❯
NUNGGU PEMBELI: Sejumlah PKL saat berjualan di sekitar Alun-Alun Trunojoyo, Sampang, Rabu (3/6).
NUNGGU PEMBELI: Sejumlah PKL saat berjualan di sekitar Alun-Alun Trunojoyo, Sampang, Rabu (3/6).

Advertisement

SAMPANG, RadarMAdura.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang mulai memberlakukan penarikan retribusi kepada pedagang kaki lima (PKL).

Namun, tidak semua PKL mau membayar retrebusi seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025.

Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskopindag Sampang Evi Hariati menyampaikan, penarikan retribusi berlaku bagi PKL yang menempati lahan milik pemerintah.

Advertisement

Terutama PKL yang telah mengantongi surat keterangan tanda usaha (SKTU) yang diterbitkan diskopindag.

”SKTU semua PKL sudah kami terbitkan. Cuma masih ada yang belum mengambil,” katanya Rabu (3/6).

Staf Operator Layanan Bidang Koperasi Diskopindag Sampang Elmi menambahkan, pengambilan SKTU disertai penandatanganan persetujuan penarikan retribusi oleh PKL.

Advertisement

Dia menyebut, jumlah PKL di Alun-Alun Trunojoyo, monumen dan GOR Indoor mencapai 264 orang.

Namun, tidak semua PKL mengambil SKTU dan melakukan penandatanganan. Data terakhir, PKL yang tidak menandatangani penarikan retrebusi sekitar 43 orang.

Alasannya beragam. Tetapi dia meyakini semua pedagang setuju adanya penarikan retribusi tersebut.

”Untuk alun-alun sisi barat kami tidak hafal yang tidak mengambil. Kami tetap tunggu paling tidak sampai akhir Agustus,” ungkapnya.

Advertisement
Editor : Amin Bashiri
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Legislatif Minta Pemkab Bangkalan Tegas, Program Prioritas Pemerintah Pusat Harus Setor Retribusi

Legislatif Minta Pemkab Bangkalan Tegas, Program Prioritas Pemerintah Pusat Harus Setor Retribusi

Komisi III mendesak DPRKP mengambil langkah tegas dan menindak semua bangunan yang belum memiliki PBG. Sebab, keberadaannya tidak menyetor retribusi ke daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 16/ 2021.

Penarikan Retribusi Dapur MBG di Kabupaten Bangkalan Belum Maksimal,  DLH Sebut Baru Segelintir SPPG Bayar Retribusi Kebersihan

Penarikan Retribusi Dapur MBG di Kabupaten Bangkalan Belum Maksimal, DLH Sebut Baru Segelintir SPPG Bayar Retribusi Kebersihan

DLH telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola dapur MBG mengenai kewajiban membayar retribusi.

Penarikan Retribusi Dapur MBG Belum Optimal

Penarikan Retribusi Dapur MBG Belum Optimal

Bambang mengatakan, retribusi sebesar Rp 200 ribu itu belum termasuk biaya angkut. Pemkab hanya menyediakan fasilitas berupa pembuangan sampah yang dapat dijangkau oleh masing-masing SPPG.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer