SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang putusan kasus pencabulan dengan terdakwa S digelar pada Selasa (24/6).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mengganjar S dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Kejari Sumenep menuntut terdakwa S dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
S didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak. S dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila kepada anak tirinya.
”Putusan ini adalah hasil musyawarah majelis hakim sebagaimana telah dibacakan putusannya dalam sidang,” kata Juru Bicara PN Sumenep Jeta Tri Darmawan.
Baca Juga: Nelayan Temukan Mayat Penumpang Kapal di Tepi Pantai Desa Kombang
Jeta menuturkan, terdakwa punya waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding.
”Terdakwa belum menyatakan menerima, tapi putusan inkrah nanti akan ditetapkan pada 1 Juli 2025,” ungkapnya.
Sidang putusan terdakwa digelar di ruang sidang 1 PN Sumenep dan dipimpin oleh Andri Lesmana. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyatakan sudah mempertimbangkan berbagai hal.
Di antaranya, barang bukti yang diajukan penuntut umum dan keterangan saksi di persidangan.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa anak tirinya melakukan persetubuhan.
Baca Juga: Polinema Terapkan Teknologi Pengebor Tanah
”Terdakwa dijatuhi vonis penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider selama tiga bulan,” putus majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, S dilaporkan ke Polres Sumenep oleh istrinya, AM, 47, pada Senin (17/2). AM mengungkapkan, dari pengakuan putrinya, perilaku bejat S dilakukan sejak berada di Banten.
Tepatnya, saat menjaga toko kelontong pada 2021. Aksi bejat itu dilakukan saat AM sedang kulakan. ”Saat itu anak saya sedang libur sekolah, jadi dia ikut ke Banten,” ungkapnya.
Menurutnya, sejak 2021 putrinya berkali-kali mendapat perbuatan tidak senonoh dari ayah tirinya. Terakhir, pada Senin (10/2), S melakukan perbuatan bejat itu pada korban. Hingga saat ini korban masih mengalami trauma berat. (tif/bil)
Editor : Amin Basiri