Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Berpotensi Masuk Ranah Hukum, Penerima BSPS di Kecamatan Kangayan Hanya Dapat Papan Kayu dan Genting

Ina Herdiyana • Minggu, 20 April 2025 | 00:30 WIB
Sebaran program BSPS 2024 di kecamatan Kangayan. (HARY KURNIAWAN/JPRM)
Sebaran program BSPS 2024 di kecamatan Kangayan. (HARY KURNIAWAN/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep amburadul. Bahkan, berpotensi berimplikasi terhadap masalah hukum.

Sebab, program yang berumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut ditengarai tidak sesuai dengan ketentuan.

Indikasinya, seorang penerima bantuan BSPS di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, hanya mendapat papan kayu dan genting.

Ironisnya, material bangunan yang diterima perempuan lanjut usia (lansia) sebatang kara tersebut jauh dari nilai bantuan yang harusnya didapatkan.

Yaitu, senilai Rp 20 juta. ”Ibu ini hanya menerima papan kayu dan genting. Kalau diuangkan, nilainya tidak sampai Rp 5 juta,” ujar anggota Komisi III DPRD Sumenep Badrul Aini.

Kondisi itu menjadi salah satu bukti nyata adanya dugaan pemotongan bantuan BSPS. Pihaknya mendesak, aparat penegak hukum (APH) menyeret para pelaku pemotongan bantuan BSPS ke meja hijau.

”Kalau pelaku pemotongan bantuan tidak diproses secara hukum oleh kejaksaan maupun aparat hukum lainnya, kita sedang menyaksikan praktik kezaliman yang dilegalkan,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta APH memanggil pihak-pihak terkait dan membuka ruang keadilan bagi masyarakat miskin yang dipermainkan.

”Jangan biarkan penderitaan warga hanya menjadi laporan di atas kertas karena ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” pintanya.

Saat ini kasus dugaan pemotongan BSPS mulai dipelototi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Korps Adhyaksa telah memanggil sejumlah kepala desa (Kades) dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep untuk mendalami perkara itu.

Baca Juga: Kecamatan Sapeken Penerima BSPS Terbanyak

Sementara itu, penerima BSPS di Kecamatan Kangean pada tahun anggaran 2024 mencapai 216 orang.

Yakni, tersebar di Desa Tembayangan, Batuputih, Saobi, Timur Jangjang, Torjek, dan Daandung (perinciannya lihat grafis).

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata berjanji akan menindaklanjuti informasi penerima BSPS yang hanya mendapat papan kayu dan genting ke pidana khusus (pidsus).

Sebab, perkara tersebut saat ini sedang didalami. ”Perkara itu masuk di pidsus,” katanya (tif/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#sumenep #kecamatan Kangayan #Penerima #BSPS #Kangean #papan kayu #genting