SUMENEP, RadarMadura.id – Panitia khusus (pansus) DPRD Sumenep membahas rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal ke PT Wira Usaha Sumekar (WUS). Pembahasan raperda tersebut belum tuntas.
Anggota Pansus Penyertaan Modal PT WUS Juhari menyatakan banyak yang perlu dikaji secara detail dalam raperda penyetaraan modal yang dibahas.
Utamanya, masalah kucuran dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke perusahaan pelat merah tersebut.
”Masih banyak yang perlu dikaji, terutama soal hitungan saham dan besaran penyertaan modalnya,” ujar politikus PPP tersebut.
Pembahasan raperda penyertaan modal harus dilakukan secara cermat dan transparan.
Jangan sampai raperda yang disusun menjadi celah untuk melakukan penyimpangan.
Sebab, pembahasan dilakukan secara hati-hati supaya tidak menjadi ajang main mata antara BUMD dengan pihak lain.
Juhari mengungkapkan, pengajuan penyertaan modal PT WUS tidak lepas dari kasus korupsi di 2017.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut menyebabkan kerugian negara pada PT WUS sekitar Rp 4,4 miliar.
Pihaknya akan mendukung penyertaan modal ke BUMD milik pemkab jika bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
”Jangan sampai ada yang disembunyikan, karena ini menyangkut kepercayaan publik dan uang masyarakat,” sambungnya.
Terpisah, Dirut PT WUS Zainul Ubbadi menyatakan, penyertaan modal ke perusahaannya sangat penting dilakukan oleh pemerintah.
Tujuannya, agar bisa mendapat participating interest (PI) dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
”Karena itu, perlu mempersiapkan BUMD dalam hal ini PT WUS agar bisa mengelola,” tuturnya.
Mayoritas PT WUS mayoritas dimiliki Pemkab Sumenep. Nilainya mencapai 75,30 persen.
Sedangkan saham lainnya dimiliki PT Mahasa Madura Investama (MMI) 24,20 persen, Perumda Sumekar 0,45 persen, dan Agus Suryawan 0,05 persen.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 37/2016, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengelola PI.
Salah satunya, saham pemerintah di BUMD harus mencapai 99 persen.
Dengan demikian, PT WUS butuh modal untuk membeli saham PT MMI agar bisa mendapat mengelola PI.
”Yang melakukan pembelian (saham) PT WUS, sedangkan yang bertransaksi dengan PT MMI adalah pemkab. Jadi, secara legal formal PT WUS bukan pemain utama,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta