Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Meninggal karena Pembuluh Darah Pecah, Enam Saksi Berikan Keterangan dalam Kasus KDRT Neneng

Achmad Andrian F • Rabu, 5 Maret 2025 | 16:55 WIB
UNGKAP FAKTA: Para saksi saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan KDRT yang menjerat Arfan Rofoki di PN Sumenep kemarin.  (MOH IQBAL/JPRM)
UNGKAP FAKTA: Para saksi saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan KDRT yang menjerat Arfan Rofoki di PN Sumenep kemarin. (MOH IQBAL/JPRM)

SUMENEPRadarMadura.id – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghilangkan nyawa Nihayatus Sa’adah alias Neneng berlangsung kemarin (4/3). Enam saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim PN Sumenep.

Kamarullah selaku penasihat hukum keluarga korban mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang sebanyak enam orang.

Yakni, ibu korban, ayah terdakwa, ibu terdakwa, Kades Jenangger, penyidik unit PPA Polres Sumenep, dan dokter medis yang memeriksa korban di Puskesmas Batang-Batang.

”Majelis hakim juga memeriksa terdakwa,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Madura.

Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa Neneng meninggal disebabkan pukulan terdakwa di bagian kepala.

Luka lebam di bagian mata sebelumnya dikatakan disengat tawon adalah rekayasa terdakwa. Tujuannya, menutupi kejadian tindak pidana yang dilakukan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Arfan Rofiki juga mengakui semua perbuatannya dan menyatakan menyesal.

”Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap korban sejak dari Malang, di rumah korban dan rumah pelaku,” ungkapnya.

Kamarullah menyatakan, penyebab kematian korban karena pembuluh darah di bagian kepala pecah. Hal itu dipicu pukulan benda tumpul yang dilakukan terdakwa.

”Dari fakta persidangan tersebut, maka kami minta jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana maksimal kepada terdakwa,” pintanya.

JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady belum bisa memberikan komentar berkenaan hasil persidangan tersebut. Saat dihubungi ke nomor handphone-nya tidak merespons.

Kasus KDRT tersebut dilakukan oleh Arfan Rofiki, warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

Nihayatus Sa’adah, 27, warga asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan oleh tersangka, Sabtu (5/10/2024).

Korban mengalami KDRT dengan dipukul dan dicekik hingga mengalami lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di leher.

Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep teregister dengan nomor LP/B/147///2023/SPKT/Polres Sumenep Polda Jawa Timur. (iqb/bil)

Editor : Achmad Andrian F
#sumenep #sidang #kdrt #kasus