SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah meneliti berkas perkara oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto.
Berkas perkara tersangka penyalahgunaan narkoba itu dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini tinggal menunggu tahap dua atau pelimpahan tersangka.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, pihaknya sudah meneliti dengan cermat berkas perkara kasus narkoba yang menyeret nama Bambang Eko Iswanto. Hasilnya, berkas yang dikirim Polres Sumenep itu dinyatakan lengkap.
”Sejak pekan lalu, kami sudah nyatakan berkas perkara atas nama tersangka Bambang Eko Iswanto lengkap ,” katanya.
Saat ini pihaknya menunggu tahapan selanjutnya. Yakni, tahap dua atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Namun, pihaknya belum menentukan waktu pelimpahan dari Polres Sumenep.
”Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan proses tahap dua,” ucap Indra.
Indra menambahkan, setelah tahap dua selesai, proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Hal itu agar segera dilakukan proses persidangan. ”Setelah tahap dua, akan kami limpahkan ke PN,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Bambang Eko Iswanto diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12) sekitar pukul 16.30.
Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diamankan di rumahnya di Desa Palasan, Kecamatan Talango.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sejumlah barang bukti di kamar tidur mantan kepala Desa Palasa itu.
Di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 15,76 gram. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar. (iqb/bil)
Editor : Achmad Andrian F