Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Program Sertifikasi Produk Halal Berbayar

Ina Herdiyana • Rabu, 8 Januari 2025 | 13:40 WIB
USAHA: Masyarakat memadati pasar UMKM pada care free day di area Taman Pottre Koneng Sumenep, Minggu (5/1). (MOH. LATIF/JPRM)
USAHA: Masyarakat memadati pasar UMKM pada care free day di area Taman Pottre Koneng Sumenep, Minggu (5/1). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pendaftaran sertifikat halal gratis (Sehati) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Sumenep saat ini tidak lagi gratis. Sebab, kuota 10 juta secara nasional sudah terpenuhi, termasuk di Kota Keris.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim.

Rifa’i menyampaikan, pendaftaran sertifikat halal 2025 belum mendapat surat resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurut dia, tahun ini BPJPH menyediakan kuota 1,2 juta sertifikat halal bagi UMK. ”Kami juga masih menunggu surat resmi dari BPJPH,” terangnya Selasa (7/1).

Rifa’i mengungkapkan, kuota Sehati saat ini sudah terpenuhi 10 juta secara nasional, termasuk di Kabupaten Sumenep. Dengan demikian, pelaku usaha yang akan melakukan pengajuan sertifikat halal tidak gratis alias berbayar.

”Jadi, bagi yang melakukan pengajuan sertifikat halal saat ini harus bayar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, tahun lalu jumlah produk halal mencapai 2.000. Meliputi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku, serta bahan tambahan pangan untuk produk makanan dan minuman.

”Tahun ini masih menunggu kuota. Bagi yang ingin mengajukan dipersilakan ke pendamping produk halal (PPH) setempat. Namun, kami tidak menjamin itu akan gratis,” tandasnya.

 Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep Moh. Ramli menyatakan, terpenuhinya legalitas halal itu sama penting dengan terpenuhinya legalitas merek. Menurut dia, legalitas merek juga perlu untuk dikantongi oleh para pelaku usaha.

”Kami berharap, produk para pelaku UMKM mendapat sertifikat halal dan legalitas merek. Dengan begitu, pemasarannya semakin mudah dan maksimal,” harapnya. (tif/bil)

Editor : Ina Herdiyana
#sertifikasi #program #produk #halal #bpjph #badan penyelenggara jaminan produk halal #berbayar