SUMENEP, RadarMadura.id – Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Sumenep gagal dioperasikan tahun ini. Dinas koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, dan perdagangan (diskop UKM dan perindag) beralasan proses perizinannya belum rampung.
Saat ini masih menunggu survei dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan.
Kabid Industri Diskop UKM dan Perindag Sumenep Agus Eka Hariyadi mengatakan, pihaknya memang berusaha mengoperasikan KIHT tahun ini. Namun, hal tersebut belum bisa direalisasikan. Sebab, perizinannya belum rampung.
”Masih belum beroperasi. Kami hanya melakukan pra-launching saja. Tapi untuk semua persyaratan (baik fisik maupun administrasi) sudah lengkap,” katanya.
Pejabat yang akrab disapa Agus itu menyampaikan, saat ini institusinya tinggal menunggu peninjauan lokasi dari KPPN Pamekasan. Hal Itu dilakukan untuk pengajuan izin penyelenggara Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
”Permohonan sudah diajukan, tinggal peninjauan ke lokasi. Setelah selesai (ditinjau), nanti hasilnya akan diajukan ke Kanwil Bea Cukai,” ucapnya.
Menurut dia, prosesnya tidak sampai di situ saja. Pihak yang akan mengoperasikan KIHT akan dipanggil ke Kanwil Bea Cukai, dalam hal ini PD Sumekar.
Perusahaan milik Pemkab Sumenep ini nanti harus memaparkan berkenaan dengan konsep pengoperasian KIHT. Setelah itu, tinggal menunggu hasil.
”Kami terus berkoordinasi dengan para pihak agar prosesnya segera selesai dan KIHT segera beroperasi,” tegas Agus.
Agus menambahkan, gedung KIHT akan menampung para pengusaha rokok lokal. Pemerintah bakal memberikan pendampingan bagi pengusaha rokok lokal untuk mengurus perizinan. Pemkab juga akan melakukan pembinaan.
”Keberadaan KIHT diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga,” imbuhnya. (iqb/yan)
Editor : Ina Herdiyana