SUMENEP, RadarMadura.id - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) pengelola tambang ilegal yang bertugas di kantor kecamatan sudah dilakukan pembinaan. Baik yang bertugas di kantor Kecamatan Talango dan yang bertugas di kantor Kecamatan Gili Genting.
Sebelumnya, Camat Talango Yudi Nursukmadiyanto mengklaim sudah melakukan pembinaan terhadap ASN bawahannya yang menjadi pengelola tambang ilegal. Lebih jelasnya, yaitu Rahmad Baharudin, Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di instansinya.
Teranyar, Camat Gili Genting Abd. Said juga menyampaikan pernyataan yang sama. Dia mengklaim sudah melakukan pembinaan terhadap Maswandi yang juga menjabat sebagai Kasi Kesra di kantornya.
”Sudah kami lakukan pembinaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan! ASN Sumenep Tetap Ngeyel Operasikan Tambang Galian C Ilegal di Desa Langsar
Kebetulan, dua oknum ASN yang menjabat sebagai Kasi Kesra di Kecamatan Gili Genting dan Talango sama-sama menjadi pengelola tambang galian C ilegal. Bahkan, keduanya mengelola lokasi yang sama. Yaitu di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi.
Kata Said, pembinaan terhadap ASN di kantor Kecamatan Gili Genting, memang biasa dilakukan secara berkala. Namun, untuk pembinaan yang dilakukan terhadap Maswandi, ada atensi khusus.
Karena pembinaan itu langsung diinstruksikan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Said menyampaikan, awalnya Maswandi diketahui menjadi pengelola tambang ilegal di Kecamatan Saronggi. Hal itu berdasar pemberitaan yang beredar.
Kemudian, dia juga menerima telepon dari Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep Moh. Ramli. Said dikonfirmasi mengenai status Maswandi sebagai ASN di kantor Kecamatan Gili Genting.
”Memang benar, Maswandi ASN di kantor Kecamatan Gili Genting. Maka dari itu, saya sebagai pimpinannya, diminta untuk melakukan pembinaan kepada dia,” jelasnya.
Pembinaan yang dilakukan Said kepada Maswandi, yaitu sekadar mengingatkan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Dia mengimbau kepada ASN yang bersangkutan, supaya lebih disiplin masuk kantor dan melaksanakan tugas dengan baik.
”Untuk pembinaan lebih lanjut, saya rasa itu menjadi tanggung jawab BKPSDM,” dalihnya.
Menurut Said, sebagai abdi negara maka harus disiplin menjalankan tugas negara. Sedangkan usaha yang dikelola di luar profesi sebagai ASN, tidak dapat menjadi alasan untuk menggugurkan tugas.
”Selama ini, tidak ada masalah di kantor dan dia (Maswandi) sering masuk. Hanya, saya mengingatkan kembali,” ucapnya.
Padahal, informasi yang dihimpun RadarMadura.id, Maswandi sering berada di lokasi tambang. Bahkan, pada saat jam kerja. Namun, hal demikian ditampik oleh Camat Said. Kata dia, Maswandi disiplin masuk kantor.
Said menegaskan, sebagai ASN sebaiknya menghindari segala tindakan yang melanggar ketentuan negara. Salah satunya, adalah mengelola usaha tambang ilegal. Sebab, hal tersebut dapat mencederai citra baik abdi negara.
Baca Juga: Fantastis! BOS SD-SMP di Bangkalan Tembus Rp 146 Miliar, Realisasi Menggunakan Juknis Lama
”Sebaiknya, mencari pekerjaan lain,” tandasnya.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep Miftahol Arifin tidak merespons saat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp RadarMadura.id ini juga tidak berbalas hingga Kamis (8/2) pukul 17.17.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep Suroyo mengatakan, pemkab harus tegas menindak ASN yang melanggar aturan negara. Bahkan, bukan sekadar mengenai kedisiplinan dalam menjalankan tugas profesi.
”ASN yang mengelola tambang ilegal, juga termasuk dari bagian pembangkangan terhadap negara. Makanya, harus ditindak tegas,” pungkasnya. (bus/dry)
Editor : Hendriyanto