SUMENEP, RadarMadura.id – Kegiatan tambang galian C di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi ternyata ilegal.
Ironisnya, aktivitas yang merusak lingkungan tersebut dilakukan oleh dua aparatur sipil negara (ASN).
Mereka adalah Rahmad Baharudin, pegawai kantor Kecamatan Talango dan Maswandi, ASN yang bertugas di kantor Kecamatan Gili Genting.
Keduanya sama-sama mengaku memiliki lahan tambang di desa tersebut.
Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Rahmad Baharudin menyatakan, tambang galian C di Desa Langsar miliknya.
Dia juga sebagai pemodal sekaligus pemilik ekskavator dan dump truck pengangkut hasil tambang.
Rahmad mengakui jika aktivitas penambangan tersebut tidak mengantongi izin.
Dia menyatakan sudah berupaya mengurus izin tapi sampai sekarang belum terbit. Rahmad menuding bahwa proses perizinan tambang tidak mudah.
”Andaikan (izinnya) bisa langsung keluar, pasti saya mengurus izin. Yang salah adalah daerah, bukan saya,” kelitnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Maswandi. Aktivitas tambang galian C yang dikelola bersama Rahmad memang tidak mengantongi izin.
Bahkan, kata dia, semua usaha tambang galian C di Kota Keris tidak ada yang mengantongi izin.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar meluruskan pernyataan Rahmad.
Menurutnya, proses pengajuan izin aktivitas tambang bukan kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab). ”Penerbitan izin tambang adalah kewenangan pemerintah provinsi,” tegasnya.
Menurut dia, pemkab tidak memiliki kewenangan mengenai penerbitan izin tambang.
Pihaknya hanya memfasilitasi pengajuan penerbitan izin kepada Pemprov Jawa Timur. ”Untuk pengajuannya tetap ditujukan pada provinsi,” terangnya.
Dijelaskan, ada tiga tahap izin usaha tambang yang harus dipenuhi. Pertama, mengajukan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Kedua, mengajukan penerbitan izin eksplorasi. Ketiga, mengajukan penerbitan izin eksploitasi.
”Untuk pemohon yang di Saronggi, saya tidak pernah memfasilitasi proses izinnya. Mungkin sebelum saya (menjabat), pernah dilakukan proses fasilitasi,” ujarnya.
Dadang menegaskan, kegiatan tambang tidak bisa beroperasi sebelum semua izin dilengkapi.
Jika melanggar, dapat dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH). Karena itu, besok (5/2) pihaknya akan mengecek le lokasi penambangan.
”Kita akan melihat secara langsung. Kalau memang sudah membahayakan, APH harus bergerak,” pungkasnya. (bus/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta