SUMENEP, RadarMadura.id – Satlantas Polres Sumenep terus melakukan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas.
Utamanya, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selama tahun 2023, terdapat 62 kendaraan yang ditilang karena memakai knalpot brong.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sumenep Iptu Moh. Suki mengatakan, institusinya sudah sering melakukan sosialisasi.
Terutama, kepada pengguna dan penjual knalpot brong. ”Khusus pengguna, langsung kami tindak atau tilang. Jadi, bukan sekadar sosialisasi,” ucapnya.
Sedangkan, untuk penjual, diakui belum diberi tindakan. Selama ini, institusinya hanya memberikan peringatan serta sosialisasi untuk tidak memperdagangkan knalpot brong.
”Kami belum menyita barang yang ada di toko atau penjual, karena belum ada legal standing-nya,” tuturnya.
Suki menyampaikan, saat malam pergantian Tahun Baru 2024, institusinya mengamankan 62 unit kendaraan.
Setelah dicek, 17 unit di antaranya memakai knalpot brong. Sampai sekarang, knalpot brong tersebut belum dikembalikan kepada pemilik.
”Menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan, apakah dikembalikan atau dimusnahkan,” ujarnya.
Selain ditilang, polisi juga membuatkan surat pernyataan bagi pengendara sepeda motor dan orang tuanya.
Tujuannya, agar pengendara sepeda motor tidak mengulangi perbuatannya dan orang tuanya bisa ikut melakukan pengawasan.
”Orang tua kan lebih dekat dengan anaknya. Sehingga, bisa melakukan pengawasan secara terus-menerus,” tegasnya.
Dijelaskan, operasi penindakan terhadap pengendara knalpot brong dilakukan institusinya setiap malam minggu.
Razia itu juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi balapan liar (bali). Sebab, mayoritas kendaraan yang memakai knalpot brong biasanya digunakan untuk aksi bali.
”Bali biasanya berlangsung di Jalan Raya Trunojoyo, jalan lingkar barat, dan Jalan Diponegoro. Kami tertibkan mereka (pengguna knalpot brong) karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (bus/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia