Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Lakukan Penertiban, Polres Sumenep Ingatkan Pemilik Toko Tak Jual Knalpot Brong

Berta SL Danafia • Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB
MELANGGAR: Mantan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menunjukkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong saat menggelar konferensi pers, akhir Desember 2023. (MOH. BUSRI/JPRM)
MELANGGAR: Mantan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menunjukkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong saat menggelar konferensi pers, akhir Desember 2023. (MOH. BUSRI/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Satlantas Polres Sumenep terus melakukan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas.

Utamanya, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selama tahun 2023, terdapat 62 kendaraan yang ditilang karena memakai knalpot brong.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Sumenep Iptu Moh. Suki mengatakan, institusinya sudah sering melakukan sosialisasi.

Terutama, kepada pengguna dan penjual knalpot brong. ”Khusus pengguna, langsung kami tindak atau tilang. Jadi, bukan sekadar sosialisasi,” ucapnya.

Sedangkan, untuk penjual, diakui belum diberi tindakan. Selama ini, institusinya hanya memberikan peringatan serta sosialisasi untuk tidak memperdagangkan knalpot brong.

”Kami belum menyita barang yang ada di toko atau penjual, karena belum ada legal standing-nya,” tuturnya.

Suki menyampaikan, saat malam pergantian Tahun Baru 2024, institusinya mengamankan 62 unit kendaraan.

Setelah dicek, 17 unit di antaranya memakai knalpot brong. Sampai sekarang, knalpot brong tersebut belum dikembalikan kepada pemilik.

”Menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan, apakah dikembalikan atau dimusnahkan,” ujarnya.

Selain ditilang, polisi juga membuatkan surat pernyataan bagi pengendara sepeda motor dan orang tuanya.

Tujuannya, agar pengendara sepeda motor tidak mengulangi perbuatannya dan orang tuanya bisa ikut melakukan pengawasan.

”Orang tua kan lebih dekat dengan anaknya. Sehingga, bisa melakukan pengawasan secara terus-menerus,” tegasnya.

Dijelaskan, operasi penindakan terhadap pengendara knalpot brong dilakukan institusinya setiap malam minggu.

Razia itu juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi balapan liar (bali). Sebab, mayoritas kendaraan yang memakai knalpot brong biasanya digunakan untuk aksi bali.

”Bali biasanya berlangsung di Jalan Raya Trunojoyo, jalan lingkar barat, dan Jalan Diponegoro. Kami tertibkan mereka (pengguna knalpot brong) karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (bus/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#knalpot brong #sumenep #madura #Polres