Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tanah yang Digunakan untuk Pembangunan Pasar Badur, Batuputih, Sumenep, Bermasalah

Ina Herdiyana • Rabu, 3 Januari 2024 | 15:20 WIB
MENGGUGAT: Warga didampingi kuasa hukum Achmad Azizi memasang papan pengumuman pelarangan kegiatan di lahan yang dibangun Pasar Badur beberapa waktu lalu. (RIFKI UNTUK JPRM)
MENGGUGAT: Warga didampingi kuasa hukum Achmad Azizi memasang papan pengumuman pelarangan kegiatan di lahan yang dibangun Pasar Badur beberapa waktu lalu. (RIFKI UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Proyek pembangunan Pasar Badur, Kecamatan Batuputih, menuai polemik. Penyebabnya, lahan yang digunakan ternyata diklaim milik perorangan bernama Ruksam.

Atas perkara tersebut, Ruksam sebagai ahli waris bersama puluhan warga sekitar memasang papan pengumuman pelarangan aktivitas apa pun di tanah yang berlokasi di Dusun Mura’as tersebut.

”Kami pasang papan larangan sebagai somasi kepada pemerintah desa karena tidak digubris,” kata Achmad Azizi selaku kuasa hukum Ruksam.

Menurut Azizi, tindakan Ruskam dan warga sekitar itu bukan tanpa dasar. Namun, kliennya memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah berupa letter C Desa Badur persil 3 dengan luas 6.800 meter persegi.

Selain itu, punya bukti peta rincikan desa, peta desa, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), dan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) milik almarhum Singo Samudra Aksan (H. Abd. Sakoer).

”Dilarang keras melakukan kegiatan apa pun di atas tanah ini tanpa izin pemilik karena ancamannya pasal 385 pasal 167, pasal 389 KUHP, serta PRP UU 51/1960. Itu dapat digolongkan suatu tindakan pidana perbuatan melawan hukum,” kata Azizi.

Dia menyatakan, berdasar keterangan kliennya, tanah yang diklaim milik Pemdes Badur itu merupakan warisan dari kakeknya Ruskam. Sementara kakeknya Ruskam merupakan mantan kepala desa dan masyarakat Desa Badur mengetahui hal itu.

Azizi menceritakan, kakek Ruksam menjabat Kades sejak 1937 hingga 1980.  Setelah itu, dijabat oleh Ruskam. Periodisasi jabatan Kades kala itu 14 tahun. Lalu, periode berikutnya 8 tahun dan dilanjutkan oleh istrinya.

Setelah istri Ruskam berakhir, posisi Kades Badur diganti oleh Jamik sejak 2014 hingga 2019.  Sejak 2019 sampai sekarang dijabat Atmawi sebagai Kades Badur.

”Tentu sebagai mantan Kades, klien saya tahu persis di mana tanah percaton alias aset-aset desa,” terang Azizi.

 Azizi menjelaskan, berdasar keterangan Ruskam, tanah percaton milik Desa Badur itu ada di luar Desa Badur. Salah satunya di Kecamatan Manding. ”Pokoknya ada di luar desa Badur,” tuturnya.

Dia mengaku pihaknya telah menyomasi Pemdes Badur. Bahkan, saat pekerjaan proyek pembangunan Pasar Badur berlangsung. Namun, tidak diindahkan. ”Ya jika tetap tidak ada iktikad baik, kami akan melakukan gugatan ke pengadilan negeri. Opsi kedua, kalau tidak ada iktikad baik ya kami laporkan atau kami gugat ke PN,” tegasnya.

Kades Badur Atnawi belum bisa dimintai keterangan. Bahkan, dihubungi melalui sambungan telepon justru di luar jangkauan. Sementara upaya konfirmasi kepada Kadus Mura’as Supriyadi membenarkan bahwa pembangunan Pasar Badur sudah selesai dibangun.

”Wah kalau urusan (permasalahan lahan) itu, saya tidak tahu. Yang pasti, pasar dibangun di dusun kami dan tinggal peresmian,” kata Supriyadi.

Camat Batuputih Zaenal Arifin membenarkan bahwa di Desa Badur ada proyek pembangunan pasar desa yang dibangun oleh pemdes setempat. Tetapi, berkaitan dengan adanya somasi dan pengumuman larangan aktivitas dan pengggunaan lahan, pihaknya tidak tahu persis.

”Saya tidak tahu persis, tapi konfirmasi dari desa, itu merupakan aset dan inventaris desa,” kata Zainal. (via/daf)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Ina Herdiyana
#sumenep #tanah percaton #proyek #Pasar Badur #Pembangunan #Kecamatan Batuputih