SUMENEP, RadarMadura.id – Mulai tahun depan, warga Sumenep harus menggunakan KTP apabila mau membeli tabung liquified petroleum gas (LPG) kemasan tiga kilogram.
Itu setelah terbit surat edaran pelaksanaan transformasi subsidi tabung melon itu agar tepat sasaran.
H Kandar, pemilik agen Hidayatul Ilmiyah di Desa Gedungan Kecamatan Batuan, mengungkapkan, surat edaran pemerintah tersebut telah diketahui agen dan subpenyalur.
”Salah satu tujuan diterapkannya kebijakan itu adalah menghindari peminjaman KTP oleh orang lain saat pembelian LPG. Pembelian harus berdasar KTP sendiri dan tidak boleh diwakilkan,” katanya.
Menurut dia, LPG bersubsidi tersebut nantinya bisa digunakan kapal penangkap ikan nelayan sasaran, mesin pompa petani sasaran, konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
”Itu sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kilogram Rp 16.000. Juga, Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan Pendistribusian LPG Tertentu,” ulasnya.
Kabag Perekonomian Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menambahkan, agar bisa membeli LPG subsidi, masyarakat harus mendaftar dan membawa KTP dan KK kepada penyalur atau pangkalan resmi.
”Setor datanya dan daftar agar terdata di pangkalan,” ingatnya. (via/yan)
Baca artikel dan berita menaik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia