SUMENEP, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Sumenep kesulitan menangkap Eko Wahyu Nugroho (EWN), tersangka kasus dugaan tipikor proyek pembangunan gedung dinkes. Padahal, yang bersangkutan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan fotonya disebar ke sejumlah lokasi.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, pencarian terhadap EWN tidak pernah terhenti. Sampai saat ini dia mengeklaim anggotanya terus melakukan pencarian. Utamanya, di Tulungagung yang merupakan kota kelahirannya. ”Belum ditemukan,” katanya.
Mantan Kasatreskrim Polres Sampang itu menyampaikan, anggotanya terkadang sampai bermalam di suatu wilayah untuk bisa meringkus EWN. Akan tetapi, tidak membuahkan hasil alias nihil. ”Anggota saya pernah satu minggu berada di Tulungagung memburu EWN,” ucap Irwan Nugraha.
Dijelaskan, Polres Sumenep akan terus memburu EWN. Untuk mempercepat penangkapan EWN, pihaknya juga menggandeng polres lain yang ada di wilayah hukum Polda Jatim. ”Kami membutuhkan informasi tambahan untuk menemukan tersangka. Karena itu, kami menggandeng polres lain karena keluarga tersangka sangat tertutup,” tukasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Sumenep menetapkan enam tersangka. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jatim memvonis kelima rekan EWN tersebut dengan vonis hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Mereka adalah Imam Mahmudi (IM) selaku pelaksana pekerjaan. Kemudian, Muhsi Al-Qodri (MA) selaku kuasa direksi PT Wahyu Sejahtera dan Arman Effendi (AE) selaku PPK. Juga, Ary Broto Muljantoro (ABM) selaku konsultan perencana merangkap sebagai pelaksanaan pekerjaan konsultan pengawasan dan M. Wahyu (MW) selaku direktur PT Wahyu Sejahtera. (iqb/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti