Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jadi Pengedar Narkoba dan Desersi, Kapolda Jatim Pecat Dua Anggota Polres Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 13 Desember 2023 | 16:30 WIB
DIADILI: Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua oknum anggota yang melanggar aturan, Senin (11/12). (HUMAS POLRES SUMENEP UNTUK JPRM)
DIADILI: Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua oknum anggota yang melanggar aturan, Senin (11/12). (HUMAS POLRES SUMENEP UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Terhitung 1 Desember 2023, Bripka Sholehodin dan Bripka Roy Ari sudah bukan anggota Polri lagi. Itu setelah Kapolda Jatim menerbitkan surat bernomor: Kep/523/XI/2023. Sholehodin dan Roy Ari yang sebelumnya berdinas di Polres Sumenep dipecat karena terbukti melanggar kode etik.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, Sholehodin terbukti melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta pasal 7 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. ”Sholehodin divonis hukuman 6 tahun karena menjadi pengedar narkoba. Saat ini masih berada di rutan,” ucapnya.

Sementara Roy Ari terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Juga pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau pasal 5 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. ”Roy Ari desersi dan melakukan pelanggaran lebih dari empat kali,” ulas Edo Satya Kentriko.

Pria yang sebelumnya berdinas di Bareskrim Polri itu mengungkapkan, sebenarnya berat hati karena harus memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Akan tetapi, aturan harus ditegakkan dan marwah institusi harus terus dijaga.

”Harapan saya ini (upacara PTDH) yang terakhir. Ke depan, semoga tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ingatnya.

Edo Satya Kentriko mengingatkan kepada segenap anggotanya untuk bekerja dengan baik. Berpegang teguh pada aturan dan kode etik yang sudah ditetapkan pimpinan Polri. ”Mari saling mengingatkan dan sama-sama menjaga marwah institusi Polri,” imbuh Edo.

Sementara itu, pengamat hukum asal Sumenep Abshoril Fithry mengatakan, ulah oknum anggota polisi tersebut mencoreng nama baik institusi Polri. ”Jajaran Polres Sumenep harus melakukan evaluasi. Kode etik Polri harus ditegakkan agar hal serupa tidak terulang lagi,” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Madura tersebut juga minta proses rekrutmen anggota Polri diperketat. Salah satu tujuannya, untuk mencetak insan Bhayangkara amanah dan memiliki komitmen untuk menjaga marwah institusi Polri.

”Polres Sumenep harus rutin melakukan tes urine kepada seluruh anggotanya,” saran Abshoril Fithry. (iqb/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ptdh #nama baik #dipecat #kode etik #hukum #narkoba #anggota polri #desersi #polres sumenep