SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep sudah inkrah.
Kelima terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Para terdakwa juga sudah menerima putusan yang digelar Selasa (21/11) tersebut. Buktinya, mereka tidak melakukan banding hingga waktu pengajuan berakhir Kamis (7/12). Kelima terdakwa M. Wahyu, Arman Effendi, Imam Mahmudi, Muhsi Al-Qodri, dan Ary Broto Muljantoro.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, sidang kasus korupsi gedung dinkes sudah tuntas. Kelima terdakwa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diputus hukuman yang sama oleh majelis hakim.
Baca Juga: 10 + Contoh Ucapan Hari Natal Untuk Pasangan, Keluarga dan Rekan Kerja
Kelima terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda diganti kurungan penjara satu bulan,” katanya.
Indra menegaskan, putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Kelima terdakwa juga sudah menerima. Hingga batas waktu pengajuan banding, mereka tidak mengusulkan.
”Batas akhir pengajuan bandingnya kan 7 Desember. Kelima terdakwa tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut,” ujar Indra.
Indra menambahkan, pihaknya juga menerima putusan itu. Sebab, kerugian atas korupsi tersebut hanya sekitar Rp 201 juta berdasar audit tim auditor.
Kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh para terdakwa. ”Nanti kalau mereka membayar uang denda, akan dikembalikan juga ke negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Hawiyah Karim selaku kuasa hukum Arman Effendi juga mengakui kliennya tidak melakukan upaya banding. Sebab, kliennya sudah menerima vonis yang diputus oleh majelis hakim. ”Intinya, kami sudah menerima putusan persidangan,” katanya.
Penasihat hukum M. Wahyu, Ramadan Mustika Pamungkas, juga menyatakan hal yang sama. Putusan majelis hakim pengadilan terhadap kliennya itu dinilai sudah sesuai. Karena itu, pihaknya memilih tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
”Kami dari tim penasihat hukum menerima hasil putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dari kami tidak ada upaya hukum lagi terhadap vonis tersebut,” katanya.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Imam Mahmudi melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Dinkes Sumenep 2014.
Kegiatan itu dilaksanakan bersama Muhsi Al Qodri (kuasa direksi PT Wahyu Sejahtera Bersama) dan M. Wahyu (direktur PT Wahyu Sejahtera Bersama).
Selain itu, Eko Wahyu Nugroho (direktur CV Cipta Graha) selaku konsultan pengawas dan Ary Broto Muljantoro selaku konsultan perencana merangkap pelaksana konsultan pengawas. Kemudian, Arman Effendi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca Juga: Kembalinya TikTok Shop di Indonesia: Kolaborasi Cerdik dengan Tokopedia!
Setelah bergulir bertahun-tahun, Polres Sumenep menetapkan enam tersangka. Selain lima terdakwa yang sudah divonis itu, seorang tersangka masih jadi buron.
Yakni, Eko Wahyu Nugroho (direktur CV Cipta Graha) selaku konsultan pengawas. Polres Sumenep memasukkan buron itu dalam daftar pencarian orang (DPO). (iqb/luq)