Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terbaru, Dua Rokok Bodong di Sumenep Beredar

Abdul Basri • Rabu, 5 April 2023 | 04:23 WIB
SEGERA DITINDAK: Dua rokok tanpa pita cukai, Aroma Cengkeh dan Teh Madu, diduga diproduksi di gudang Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep. (MOH. BUSRI/JPRM)
SEGERA DITINDAK: Dua rokok tanpa pita cukai, Aroma Cengkeh dan Teh Madu, diduga diproduksi di gudang Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep. (MOH. BUSRI/JPRM)
SUMENEP – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep sulit dibendung. Terbaru, ditemukan dua merek rokok tanpa pita cukai. Dua rokok bodong tersebut ditengarai diproduksi di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.

Dua rokok ilegal itu bernama Aroma Cengkeh dan Teh Madu. Aroma Cengkeh diketahui hasil produksi PR Gudang Cengkeh 99. Sementara, rokok Teh Madu merupakan hasil produksi PR Air Bening Jaya.

Tercantum pada bagian bawah bungkus rokok, dua perusahaan rokok (PR) tersebut beralamat di Kabupaten Sumenep. Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Madura, dua rokok tanpa pita cukai itu diproduksi di salah satu gudang di Desa Lenteng Barat.

”Rokok itu (Aroma Cengkeh dan Tah Madu) saat ini sangat sulit ditemukan. Padahal, bulan lalu masih banyak dijual di toko-toko sekitar sini,” kata salah satu warga asal Kecamatan Ganding yang tidak mau disebut namanya.

Dia menyatakan, pihaknya juga sempat mencari informasi ke toko-toko kelontong yang ada di Desa Lenteng Barat. Hasilnya, dua rokok tanpa pita cukai itu sudah tidak ada di beberapa toko kelontong.

”Dari informasi yang saya dapat, untuk barangnya masih ada. Hanya, sekarang tidak dijual di toko sekitar Lenteng dan Ganding,” ujarnya.

Temuan di lapangan, sekarang rokok Aroma Cengkeh dan Teh Madu sangat sulit untuk ditemukan di sejumlah toko kelontong. Hanya, ada di toko kelontong di Kecamatan Ganding sisa satu bungkus. Dua rokok bodong itu ditemukan di toko kecil berbeda lokasi.

Menurut pemilik toko kelontong, dua rokok tanpa pita cukai itu banyak peminatnya. Terutama, dari kalangan petani. Namun, belakangan ini rokok tersebut sudah tidak dikirim oleh kurir.

Warga dari Kecamatan Ganding juga membenarkan bahwa peredaran rokok ilegal selama ini diantar melalui kurir. Hanya, yang dikirim ke masing-masing toko kelontong dengan jumlah terbatas.

”Kalau rokok SP 86, waktu lalu memang sangat terkenal di sini. Tapi, sekarang sudah tidak ada yang menjual sama sekali. Sebab, stoknya memang tidak ada di toko-toko,” kata pria 22 tahun itu.

Sementara, rokok bodong yang terungkap sebelumnya, yakni rokok SP 86. Rokok tersebut merupakan rokok tanpa pita cukai hasil produksi PR Delapan Enam yang beralamat di Pamekasan. Namun, informasinya perusahaan tersebut memiliki cabang yang berlokasi di Desa Lenteng Barat.

Bahkan, informasi terbaru, sekarang mulai dibangun gudang yang diduga akan menjadi tempat produksi rokok SP 86. Lokasinya di Dusun Jambu Monyet I, Desa Lenteng Barat.

Peredaran rokok tanpa pita cukai asal Desa Lenteng Barat itu kemungkinan besar lebih banyak dikirim ke luar kabupaten dan luar Madura. Sebab, dicurigai produsen rokok ilegal di Desa Lenteng Barat itu bekerja sama dengan produsen luar kota.

”Jadi, rokok hasil produksi dari luar dikirim ke Sumenep. Sedangkan hasil produksi gudang yang ada di Sumenep dikirim ke luar,” ucapnya.

Dia menyebutkan, sekarang ini bukan hanya rokok bodong hasil produksi gudang di Lenteng Barat yang sulit ditemukan. Akan tetapi, aktivitas di sejumlah gudang rokok juga terpantau sangat sepi.

”Padahal, kata warga sekitar, gudang itu adalah tempat produksi. Bahkan, ada juga warga yang ikut memproduksi di rumah masing-masing,” sebutnya.

Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura tetap bungkam. Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, KPPBC TMP C Madura Tesar Pratama sulit dimintai keterangan. Berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tetap tidak merespons. Hanya berkirim pesan singkat melalui WhatsApp.

”Informasi dari unit P2 (penindakan dan penyelidikan) sedang dalam proses,” katanya singkat. (bus/daf) Editor : Abdul Basri
#rokok ilegal #bea cukai #rokok tanpa pita cukai #madura #rokok bodong