SUMENEP– Polemik pendistribusian dana kapitasi ke masing-masing puskesmas semaik kompleks. Bukan hanya soal dugaan pemotongan, melainkan penentuan nominal jasa pelayanan (jaspel) yang dibayarkan kepada tenaga medis atau staf juga tidak adil. Konon, penentuannya menggunakan pola kedekatan personal dan kekeluargaan.
Padahal, penentuan nominal tersebut sudah diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2022. Permenkes tersebut mengatur tentang penggunaan jaspel kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas milik pemerintah daerah.
Dalam permenkes tersebut, dana yang diberikan kepada dokter umum memang lebih besar dibandingkan petugas lainnya. Apalagi, dokter yang memiliki jabatan seperti kepala puskesmas. Nominalnya juga ditentukan oleh masa kerja dan jabatannya di puskesmas tersebut.
Informasi koran ini yang bekerja di salah satu puskesmas di Sumenep mengatakan, setiap tenaga medis yang ada di puskesmas berhak mendapatkan jaspel. Nominal yang diberikan memang tidak sama. Akan tetapi, yang diterima dokter biasanya lebih banyak. ”Masak dokter bayarannya lebih rendah daripada perawat,” ucap dokter yang identitasnya enggan dikorankan.
Dia juga menyampaikan, kondisi tersebut terjadi ditempatnya bertugas. Dia menilai pembagian jaspel kapitasi tersebut tidak adil. Sebab, penentuannya berdasarkan kedekatan personal. ”Kalau yang dekat, bisa saja kan klaimnominalnya diperbesar,” ulasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Sumenep Slamet Pujiharjo mengatakan, pembagian jaspel di masing-masing puskesmas memang berbeda. Institusinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Sebab, sudah diatur di permenkes.
”Mereka (puskesmas) memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan besaran jaspel kapitasi yang akan diberikan kepada petugas. Pembagiannya bergantung kesepakatan di internal puskesmas,” katanya.
Slamet Pujiharjo menyampaikan, nominal jaspel yang diterima masing-masing puskesmas jelas berbeda. Sebab, klaim BPJS Kesehatan yang diberikan juga tidak sama. Semakin banyak mereka melayani peserta BPJS Kesehatan, maka uang yang akan didapatkan lebih besar. ”Bergantung dari klaim BPJS Kesehatan. Semakin banyak yang dilayani,ya semakin besar,” ulasnya.
Ditambahkan oleh Slamet Pujiharjo, nominal yang didapatkan dokter, perawat, bidan dan tenaga lainnya memang tidak sama. Penentuannya merujuk pada masa bekerja, jabatan, presensi, dan sebagainya. ”Kan bisa saja perawat lebih besar dari dokter. Sebab, masa kerja kan juga menjadi faktor penentu,” tandasnya. (iqb/yan)
Editor : Abdul Basri