Plt Kepala Rutan Kelas II-B Sumenep Ridwan Susilo menyatakan, pada momen HUT Ke-77 RI, institusinya mengajukan remisi kemerdekaan. Terdapat 179 narapidana yang diajukan. Yakni, narapidana umum dan narapidana khusus.
”Alhamdulillah, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 166 orang,” katanya.
Dia menjelaskan, pada momentum hari kemerdekaan tahun ini, warga binaan tidak hanya mendapatkan diskon masa kurungan. Tetapi, sebagian dinyatakan bebas. ”Yang langsung bebas ada dua orang. Yakni, narapidana kasus narkoba dan narapidana pidana umum,” ucap Ridwan Susilo.
Ridwan Susilo menyampaikan, narapidana yang belum mendapatkan remisi disarankan untuk terus introspeksi diri. Juga mengikuti segala peraturan di dalam rutan dan berkelakuan baik. ”Saya harap para narapidana menaati peraturan di sini,” ulasnya.
Khusus narapidana yang langsung bebas, Ridwan Susilo meminta tetap produktif menjalani kehidupan sehari-hari sehingga berguna bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. ”Saya juga berharap masyarakat bisa menerima narapidana yang sudah selesai menjalani masa tahanan. Jangan dikucilkan,” ujar Ridwan Susilo.
Ridwan Susilo menambahkan, mayoritas penghuni Rutan Kelas II-B Sumenep adalah narapidana kasus narkoba. Karena itu, dia meminta semua pihak untuk sama-sama memberantas narkoba. ”Peredaran narkoba harus dicegah karena merugikan generasi muda dan merusak masa depan bangsa,” tandasnya. (iqb/par) Editor : Administrator