Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Advokat Sesalkan Kinerja Kejari

Abdul Basri • Sabtu, 30 April 2022 | 01:41 WIB
Ketua LBH Wiraraja Ach. Supyadi. (RadarMadura.id)
Ketua LBH Wiraraja Ach. Supyadi. (RadarMadura.id)
SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tengah disorot. Sebab, penanganan perkara pidana umum (pidum) sering lamban. Bahkan, belasan kali sidang ditunda lantaran pihak kejari beralasan belum siap.

Ach. Supyadi selaku advokat menuturkan, yang terjadi sekarang, penanganan kasus pidum molor. ”Dibikin berlarut-larut, lamban sekali. Utamanya, ketika masuk penuntutan. Ditunda berkali-kali karena jaksa tidak siap,” ucapnya.

Menurut Supyadi, lambannya penanganan perkara diduga ada oknum bermain. Sebab, penundaan itu dinilai sangat tidak wajar. ”Semisal, sekarang jadwal sidang. Sidang itu tidak bisa digelar, karena jaksanya tidak siap,” katanya.

Ketua LBH Wiraraja itu menambahkan, jika ditunda satu hingga dua kali, masih wajar. Kalau sidang tuntutan ditunda sampai belasan kali, dinilai sangat tidak wajar. ”Ini kan aneh, wajar kami curiga,” ujarnya.

Jangan-jangan, kata Supyadi, perkara itu sering ditunda, bukan karena jaksa tidak siap. Tetapi, menunggu lobi-lobi dan kesepakatan dengan para pihak. ”Khawatir tunggu dana (tunda),” ucapnya.

Dia mengatakan, di kalangan advokat, penundaan jadwal penuntutan sering terjadi. Hal itu menimbulkan kecurigaan. ”Itu yang tidak kami inginkan. Kasipidum seharusnya lebih profesional,” katanya.

Dijelaskan, ketika terjadi penundaan perkara, hal itu merugikan banyak pihak. Salah satunya, para pencari keadilan. ”Kalau terus ditunda-tunda, nasib para pencari keadilan terkatung-katung karena tidak mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Kasi Pidana Umum Kejari Sumenep Irfan Mangalle mengatakan, berkaitan dengan tuntutan sebuah perkara, itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa. Bisa saja ditunda karena ada berkas yang belum siap.

”Saya cek dulu, saya tanya jaksa. Apa alasan sering ditunda,” janjinya.

Mangalle memilih tidak menjawab terkait asumsi terjadi penundaan sidang tuntutan karena diduga menunggu dana. Dia hanya menegaskan asumsi itu salah besar.”Tidaklah itu,” tandasnya. (daf/yan) Editor : Abdul Basri
#Sesalkan #advokat #penanganan perkara #pidana umum #Kinerja Kejari