SUMENEP – Kajari Sumenep Adi Tyogunawan punya pandangan tersendiri mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Program tersebut merupakan amanah konstitusi yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen pemangku kepentingan.
Menurut Adi Tyogunawan, di konstitusi (Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Red) sudah jelas. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang layak, salah satunya jaminan kesehatan.
"Menurut hemat saya, jaminan kesehatan ini salah satu upaya negara hadir dalam pemenuhan kebutuhan dasar yaitu kesehatan kepada masyarakat. Sehingga semua pihak wajib menyukseskan,” ujarnya.
Orang nomor satu di jajaran Kejari Sumenep itu juga berpesan kepada pemberi kerja, khususnya badan usaha swasta di Kabupaten Sumenep, agar patuh terhadap peraturan perundang – undangan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Termasuk memberi data secara benar dan membayar iuran program JKN sesuai ketentuan.
“Program JKN ini merupakan amanah undang – undang. Jadi untuk perusahaan, wajib hukumnya patuh. Selain itu, jaminan kesehatan ini merupakan hak dari setiap pekerja yang sudah dilindungi oleh hukum yang berlaku. Kalau pekerja atau keluarganya sakit, perlu pelayanan kesehatan, tentunya sudah ada aksesnya untuk mendapatkan pelayanan. Sehingga ini harus dipenuhi,” imbuhnya.
Mantan Kajari Ogan Ilir Sumatera Selatan itu berharap program JKN dapat terus berjalan dengan baik. Selain itu, BPJS Kesehatan dan para pemangku kepentingan harus meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan program yang berasaskan gotong royong tersebut.
“Sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan (JKN-KIS), saya berharap program ini dapat berjalan dengan baik. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga semakin berjalan optimal. Sebab, jaminan kesehatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kejaksaan siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan sesuai tugas dan kewenangan yang kami miliki,” pungkasnya (*/par)
Editor : Administrator